Hemmen

Tim Puma Polres Bima Ringkus Pelaku Curanmor

Pelaku curanmor yang diamankan Tim Puma Polres Bima (Foto:dok.Humas Polres Bima)

BIMA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Puma Polres Bima dibawah komando Kasatreskrim AKP Masdidin, berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Dadibou dan Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada Sabtu (11/6/2022).

Kedua terduga itu masing-masing berinisial OD, warga Desa Dadibou, dan HF warga Desa Penapali.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Penangkapan keduanya berdasarkan STR KRYD Nomor: ST/510/V/Res.1.24./2020 Tentang Curat, Curas, Curanmor dan Anirat terhitung tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan 31 Juni 2022 dan Laporan Polisi: LP/B/250/V/ Polsek Woha pada tanggal 28 Mei 2022,” kata Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, melalui Kasi Humas Humas Iptu Adib Widayaka.

Ia menjelaskan, aksi keduanya dilakukan di Perumahan SDN Inpres 02 Kalampa pada Kamis (28/5/2022) lalu.

“Kejadian menimpa korban YT (50), warga Desa Kalampa, sekira pukul 19.30 WITA. Saat itu korban usai shalat tarawih dan mengetahui sepeda motornya hilang,” ungkapnya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 10.500.000 dan melaporkannya ke Mapolsek Woha,” sambung Adib.

Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin merintahkan Kanit Pidum Polres Bima Ipda Andi Nur Rosihun Afjri bersama Tim Puma untuk melakukan penyelidikan dan segera menangkap kedua terduga pelaku.

Menindaklanjuti perintah, Tim Puma yang dipimpin Aiptu Gatot Wahyudin langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Kurang lebih dalam kurun waktu kurang dari satu bulan Tim Puma berhasil mengendus keberadaan satu dari dua terduga pelaku yang berinisial OD, tepatnya di Desa Dadibou, tidak membuang waktu tim yang memiliki kemampuan khusus dalam mengungkap kasus kejahatan ini langsung bergerak menuju TKP,” papar Adib.

Terduga OD ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Bima untuk diperiksa lebih lanjut.

‘Di hadapan petugas, OD mengaku dalam melakukan aksinya bersama rekannya berinisial HF, warga Desa Penapali,” terang Adib.

Tim Puma kembali bergerak untuk meringkus HF yang diketahui seorang residivis. HF mengaku sepeda motor korban dijual ke FE, warga Desa Sampungu.

FE berhasil kabur saat akan ditangkap. Tim Puma hanya mengamankan sepeda motor tanpa nopol yang dijadikan sebagai barang bukti.

“Kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bima. Diduga kuat keduanya merupakan komplotan spesialis curanmor yang tidak segan-segan melukai korbannya saat beraksi,” tutup Adib.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan