Hemmen
Bali, Hukum  

Restorative Justice, Kasus Dugaan Pencurian iPhone di Bandara Ngurah Rai Berakhir Damai

Kasus dugaan pencurian iPhone yang ditangani Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berakhir damai dengan menerapkan restorative justice (Foto:One)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kasus dugaan pencurian dua unit iPhone di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, pada (3/6/2022) lalu, yang ditangani oleh Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tersangka oknum wartawan sebuah media online berinisial MA (40), berakhir damai melalui Restorative Justice, Sabtu (11/6/2022).

Pelapor Roger Paulus Silalahi (72) dan MA menandatangani surat pernyataan kesepakatan perdamaian di atas materai 10.000. Sehingga penyelesaian kasus berakhir melalui Restorative Justice.

Kemenkumham Bali

Kasat Reskrim Polres Bandara Iptu I Kadek Supendodi menjelaskan, sebelum terjadinya kesepakatan perdamaian, antara kedua belah pihak sudah melalui proses pembicaraan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Tanggal 10 Juni pihak korban membuat surat pencabutan Laporan /pengaduan tentang pelaporan kasus pencurian 2 iPhone sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : Lp-B/03/VI/2022/Bali Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai 3 Juni 2022,” jelas Kadek Supendodi, dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).

Selanjutnya surat permohonan pencabutan tersebut diproses dengan melakukan pemeriksaan kepada korban mengenai alasan pencabutan laporan tersebut.

“Jadi korban beralasan karena rasa kemanusiaan dari hati yang paling dalam, dan pelaku sudah meminta maaf sekaligus telah menyadari atas kesalahannya, dan pelaku pun sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya,” ungkapnya.

Ia menyebutkan pihak pelaku saat membuat surat pernyataan mengatakan bersedia mengganti kerugian kepada korban sebagai konvensasi atas kerusakan iPhone dan data pribadinya yang hilang.

“Disamping memberikan konvensasi, pelaku juga tidak akan menuntut ataupun mempermasalahkannya di kemudian hari,” katanya.

Atas dasar itulah, lanjutnya, kedua belah membuat surat pernyataan kesepakatan perdamaian yang juga disaksikan oleh kuasa hukum dari pelaku. Saat itu pula, MA dikeluarkan dari Rutan Polres Bandara dan bisa menghirup udara bebas.

Seperti diketahui penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Repulik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 perihal Penanganan Tindak Pidana dengan Berkeadilan Restoratif.(One)

Tinggalkan Balasan