Hemmen
Hukum  

Rumah Kliennya Dikuasai Preman, OC Kaligis Minta Perlindungan Kapolri

OC Kaligis bersama tim saat OC Kaligis saat mendampingi kliennya Michelle Olivia Putri
OC Kaligis bersama tim saat OC Kaligis saat mendampingi kliennya Michelle Olivia Putri (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior OC Kaligis meminta perlindungan hukum kepada Kapolri lantaran rumah milik kliennya Michael Olivia Putri dikuasai oleh sekelompok preman.

Akibatnya, kliennya tidak dapat memasuki rumah yang berlokasi di Jalan Hang Lekir XII No. 14, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemenkumham Bali

Menurut OC Kaligis, kliennya selaku pemilik rumah yang sah berdasarkan sertifikat hak milik tidak bisa masuk ke dalam rumahnya dengan kondisi pagar digembok.

“Ini adalah tindakan yang sewenang-wenang, preman sangat berani menguasai rumah dan melarang pemilik yang sah untuk menempati,” kata OC Kaligis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/3/2023).

Ia berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya menindak aksi premanisme yang terjadi di rumah kliennya.

“Klien kami Michelle Olivia Putri adalah pemilik rumah sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.966 atas tanah seluas 196 meter persegi bersama ibu tirinya Temmy Trully Senewe dan adiknya Michael Yohanes Eman,” ungkapnya.

Selain ke Kapolri, OC Kaligis juga melayangkan surat serupa kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi untuk dapat menindaklanjuti aksi preman itu.

OC Kaligis mengungkapkan, bangunan dan tanah itu tanpa sepengetahuan kliennya dijual secara sepihak ke pihak pengembang perumahan oleh Temmy Trully Senewe dan Michael Yohanes Eman.

“Tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada klien kami, tiba-tiba ada preman yang menguasai rumah itu,” katanya.

Padahal, lanjutnya, kliennya sudah menempati rumah itu sejak bayi tahun 2001 dan tidak pernah menandatangani surat Akta Jual Beli penjualan rumah tersebut.

OC Kaligis saat mendampingi kliennya Michelle Olivia Putri
OC Kaligis saat mendampingi kliennya Michelle Olivia Putri (Foto:Istimewa)

Michelle Olivia Putri menambahkan, rumah itu sejak 26 Februari 2023 telah digembok oleh preman tersebut yang masuk secara paksa.

“Saya tidak mampu melakukan perlawanan, hanya pasrah dan menyerahkan kuasa kepada Pak OC Kaligis,” tutur Michelle.

“Saya pernah minta bukti jual beli rumah tersebut kepada preman itu, tapi tidak ditanggapi malah preman menyebut seorang pengembang bernama Hendrik,” sambungnya.

Ia menyebut rumah tersebut milik ayahnya bernama Lodewyk Johanes Hendri Eman yang meninggal 4 Februari 2013.

“Maka berdasarkan keterangan waris berdasarkan Sertifikat Hak Milik, pemilik rumah ada tiga orang, yakni saya Michelle Olivia Putri, Temmy Trully Senewe dan Michael Yohanes Eman,” terangnya.

Kendati demikian, OC Kaligis mengapresiasi upaya polisi setelah laporan tersebut. Petugas kepolisian langsung mendatangi rumah kliennya. Polisi menindaklanjuti dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).(tim)

Tinggalkan Balasan