Hemmen
Berita  

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Terhadap Wanita Hamil di Jakbar

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HS (30) terhadap seorang wanita yang tengah hamil muda berinisial P (26) di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan bahwa tersangka (HS) merasa kesal karena mengetahui adanya kehamilan pada korban (P),” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Menurut Andri, korban P sempat meminta pertanggungjawaban dari pelaku HS, tetapi pelaku HS belum siap untuk bertanggung jawab.

Andri menjelaskan, pelaku marah dan kesal serta belum siap dari segi ekonomi untuk bertanggung jawab terhadap kekasihnya (korban P) yang tengah hamil muda (satu bulan).

BACA JUGA  Pembobol Brankas Dara Arafah Merupakan Sindikat dan Pernah Mencuri Uang Jennifer Dunn

“Pelaku HS yang dimintai tanggung jawab oleh korban P kemudian cekcok (antara pelaku HS dan korban P),” kata Andri.

Ia mengatakan, ketegangan tersebut terjadi dua atau tiga minggu sebelum pembunuhan terjadi. Kemudian, puncak kemarahan pelaku terjadi pada Sabtu (8/7).

Pada Sabtu (8/7), yang bersangkutan (pelaku HS) akhirnya melakukan tindakan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban. Kemudian menyembunyikan (korban) di bawah tempat (wastafel) dapur yang ada di kos tersebut.

Kemudian, setelah menerima laporan pada Rabu (12/7) terkait penemuan jasad korban P di wilayah Cengkareng, polisi langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Dalam waktu 1×24 jam, polisi menangkap pelaku pada Kamis (13/7).

“Pelaku HS berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat pelaku HS hendak melarikan diri,” ungkap Andri.

BACA JUGA  Legislator: DKI Berlakukan Tilang Uji Emisi Acak

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(03/Ant)

Barron Ichsan Perwakum