Hukum  

Saksi Ahli Khawatir Terpapar Corona, Sidang Gugatan OC Kaligis Soal Perkara Novel Baswedan Ditunda

OC Kaligis saat sidang gugatan di PN Jakarta Selatan/ist

Jakarta, SudutPandang.id – Sidang perkara gugatan yang dilayangkan Advokat senior, OC Kaligis terhadap Jaksa Agung RI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020), ditunda.

Penundaan ini, lantaran ahli yang diajukan para tergugat mengaku keberatan menghadiri persidangan secara langsung lantaran khawatir terpapar virus Corona (Covid-19).

Soal penolakan itu, terungkap Saat Majelis Hakim pimpinan, Ahmad Suhel menanyakan ke Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa para tergugat soal saksi ahli yang akan memberikan keterangan dalam persidangan.

Menanggapi hal itu, Ahmad Suhel menyatakan pihak PN Jakarta Selatan juga khawatir atas maraknya kasus Covid-19 yang terjadi di lembaga peradilan.

BACA JUGA  Kejagung Sita Aset Ratusan Miliar Terpidana Pajak Tony Budiman

Menurutnya, Ketua PN Jakarta Selatan Bambang Miyanto juga telah mengintruksikan agar seluruh persidangan ditunda selama satu bulan.

“Penundaan persidangan perdata hingga satu bulan, untuk mendukung PSBB ketat di DKI Jakarta,” kata Hakim Ahmad Suhel.

Atas penundaan itu, OC Kaligis selaku penggugat dan kuasa para tergugat mengaku tidak keberatan.

Sidang gugatan akan kembali dilanjutkan pada 29 Oktober 2020 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pihak tergugat.

“Mudah-mudahan satu bulan lagi ke depan kita dapat menggelar persidangan dalam kondisi normal,” kata Ahmad Suhel, sebelum menutup sidang yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini.

Usai sidang, OC Kaligis mengaku sudah mempersiapkan sejumlah pertanyaan kepada ahli yang dihadirkan pihak tergugat.

BACA JUGA  Jampidsus Sita Eksekusi Aset Pertambangan hingga Gedung Perkantoran Milik Terpidana Heru Hidayat

“Ya mau gimana lagi, situasi dan kondisi saat ini memang sedang Pandemi Covid-19,” kata OC Kaligis.

Seperti diketahui, dalam perkara gugatan ini, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung RI dan Kejari Bengkulu terkait kasus yang menjerat Novel Baswedan.

Dalam gugatannya, OC Kaligis menyatakan Jaksa Agung dan Kejari Bengkulu diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, menutut OC Kaligis para tergugat belum juga melaksanakan isi putusan praperadilan PN Bengkulu No:2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016 terkait perkara Novel Baswedan.(tim)

Tinggalkan Balasan