BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Lalulintas Polres Badung mengimbau pengendaraan dan masyarakat sekitar untuk tidak memodifikasi kendaraannya yang tidak sesuai lagi dengan peruntukannya.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defreres, melalui Kasat Lantas AKP Aan Saputra, mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan preemtif memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memodifikasi kendaraan yang sesuai dengan peraturan lalu lintas.
“Punya kreasi boleh, tapi jangan lupa modif motor ada aturannya,” ujar Kasat Lantas Aan Saputra, di Jalan Raya Mengwitani, Kabupaten Badung. Selasa (31/8/2021).
“Kami memberikan brosur terhadap pengendara motor untuk mengingatkan masyarakat agar patuh terhadap hukum,” sambungnya.
Menurutnya, dengan mensosialisasikan larangan modif motor yang tidak sesuai aturan diharapkan dapat menanamkan pemahaman pentingnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
Dirinya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Badung untuk terus mentaati semua peraturan lalu lintas demi keselamatan di jalan.
“Menjadi selamat, modifikasi bukan ukuran, namun aturan keselamatan berlalu lintas, menjadi yang utama,” tandasnya.(one)