Hemmen
Berita  

Satpol PP Minta Warga Tidak Ragu Melapor Jika Terjadi Kekerasan Anak

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat meminta warga tidak ragu melapor ke Satpol PP jika mendapati peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Pelaporan bisa langsung ke petugas kita. Kita pastikan melakukan sosialisasi dan patroli rutin untuk mengantisipasi adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Agus mengatakan, upaya tersebut juga bagian dari tugas jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Agus, banyak korban kekerasan anak dan perempuan yang memilih enggan melapor karena tidak tahu caranya untuk mengadukan peristiwa tersebut.

Dengan hadirnya Satpol PP di tengah warga, dia berharap warga bisa lebih mudah melaporkan peristiwa tersebut.

BACA JUGA  Penertiban PKL di Cengkareng Dinilai Tebang Pilih

Nantinya, setiap laporan yang diterima petugas Satpol PP langsung diberikan ke petugas Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) di kelurahan.

Setelah itu, pihak Sudin PPAPP akan menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan penegak hukum.

Agus memastikan terus meningkatkan sosialisasi terkait pendamping korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di seluruh wilayah Jakarta Barat.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas PPAPP Jakarta Barat Sikah Winarni mengungkapkan, selama pandemi COVID-19 dua tahun terakhir, laporan kasus kekerasan terhadap anak yang mereka tangani meningkat.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus tersebut selama pandemi bertambah banyak. Salah satunya faktor ekonomi.

Sepanjang 2021, Satpol PP Jakarta Barat menerima 373 laporan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

BACA JUGA  Demi Anaknya Bebas, Betharia Sonata Rela Cium Kaki Ibunda Rinoa

Laporan sebanyak 373 tersebut merupakan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga.

Sebagai tindak lanjut kepada 373 pelapor itu, petugas P2TP2A memberikan pendampingan berupa pelayanan psikologi dan bantuan hukum.

Hingga saat ini pos pengaduan P2TP2A masih beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Pos tersebut tersebar di beberapa permukiman agar korban bisa melakukan pengaduan dengan mudah.

Lokasi pos tersebut berada di RPTRA Utama dan Rusun Pesakih Cengkareng, Kantor Kecamatan Kalideres, RPTRA Kembangan Utara, RPTRA Kalijodo Tambora dan Kecamatan Palmerah.(03/Ant)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan