Bali, Hukum  

Sepanjang Tahun 2022, Imigrasi Denpasar Tindak 69 WNA

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Tedy Riyadi (kiri), Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Doni Alfisyahrin (tengah dan Kasi Inteldakim Yudhistira Yudha Permana (kanan) saat konferensi pers, Kamis (8/12/2022 /Foto: Istimewa

“44 WNA dideportasi dan 25 WNA ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Sebanyak 2 WNA juga telah dikenai tindakan projustitia sepanjang tahun 2022.”

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar menunjukkan kinerja luar biasa dari sisi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian sepanjang tahun 2022.

Kemenkumham Bali

Tercatat sepanjang tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) terhadap 69 Warga Negara Asing (WNA).

“Dari jumlah tersebut 44 WNA dideportasi dan 25 WNA ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Sebanyak 2 WNA juga telah dikenai tindakan projustitia sepanjang tahun 2022,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Tedy Riyadi, dalam keterangan pers, Sabtu (31/12/2022).

Pihaknya juga semakin meningkatkan fungsi pengawasan keimigrasian di wilayah kerja yang meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung (Kec. Mengwi, Abiansemal, Petang), Kabupaten Tabanan, Gianyar, Bangli, dan Klungkung.

Pada level internasional, lanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar juga berpartisipasi pada pelaksanaan acara Internasional Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 yang berlangsung di Nusa Dua, Bali pada bulan Mei 2022. Dalam ajang itu, mendapatkan apresiasi langsung dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

“Melalui tim pemantauan dan pengamanan yang dibentuk oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, kami juga berpartisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Provinsi Bali Tahun 2022,” kata Tedy.

Menurut Tedy, pengawasan yang bersifat humanis menjadi hal utama bagi setiap personel Imigrasi Denpasar.

“Di beberapa wilayah strategis seperti BNDCC, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sanur, Kuta, Seminyak, Canggu, Benoa dan wilayah strategis lainnya dengan tujuan memitigasi risiko yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Tedy mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar atas kontribusi positifnya selama tahun 2022.

“Semoga di tahun 2023 nanti kami dapat terus meningkatkan kinerja positif ini untuk tetap melayani masyarakat dengan maksimal. Serta dengan semangat dan komitmen yang kuat demi mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang semakin PASTI dan BerAkhlak,” ucap Tedy penuh semangat.(one/01)

Tinggalkan Balasan