Pontianak, SudutPandang.id – Sebanyak 43 orang menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (23/2).
Pengangkatan PPPK ini, merupakan seleksi tahap pertama yang dilaksanakan Pemprov Kalbar pada tahun 2019 lalu.
Sutarmidji mengungkapkan, para PPPK yang menerima SK Pengangkatan tersebut terdiri dari Guru dan Penyuluh Pertanian.
Dirinya berharap seluruh PPPK yang telah sah diangkat agar bekerja dengan baik, serta memahami aturan yang berlaku.
“Hak-hak yang didapatkan PPPK seperti PNS, cuma satu saja yang membedakan. Mereka tidak ada dana pensiun. Untuk jenjang karir bisa menduduki jabatan. Saya minta kerja dengan baik serta pahami aturan,” pesan Sutarmidji.
Ia menambahkan, untuk penyuluh pertanian agar memahami proses pertanian agar Kalbar bisa menjadi daerah swasembada pangan.
“Untuk penyuluh itu harus pahami betul. Jangan sampai petani lebih pintar dari penyuluh,” ujar mantan Wali Kota Pontianak itu.
Amanat Undang-undang
Ia menerangkan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa pengadaan ASN merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan jabatan adminitrasi dan/atau jabatan fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah baik PNS maupun PPPK.
Dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan yang diumumkan secara terbuka kepada masyarakat dan dilaksanakan secara obyektif sesuai syarat yang ditentukan.
“Jadilah seorang aparatur yang bertanggung jawab, bersih, dan berwibawa serta menjujung tinggi kejujuran, kebenaran, dan keadilan dalam menjalankan tugas masing-masing,” tutur Sutarmidji.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Seketaris Daerah Provinsi Kalbar A.L. Leysandri, serta Kepala Perangkat Daerah.(L4Y)