Sidang Perdana Ferdinand Hutahaean Digelar 15 Februari

Ferdinand Hutahaean saat mendatangi Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022)/Ant

JAKARTA,  SUDUTPANDANG.ID -Ferdinand Hutahaean akan menjalani persidangan perdananya pada Selasa, 15 Februari 2022.

Seperti diketahui,  Ferdinand menjafi tersangka ujaran kebencian setelah menuliska  “Allahmu lemah” pada akun media sosialnya.

Kemenkumham Bali

“Sidang Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022, hari Selasa sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022) malam.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kejati DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Februari 2022 lalu dalam rangka administrasi pendaftaran sidang.

“Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tanggal 2 Februari,” ujarnya.

BACA JUGA  Sepanjang Tahun 2019, MA Tindak Tegas 179 Aparatur Pengadilan

Kemudian pihak hakim pengadilan Negeri Jakpus menetapkan jadwal sidang perkara ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean.

Adapun tersangka Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum.

Ferdinand juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Kemudian dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Subsider, Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 156a huruf a KUHP, atau Pasal 156 KUHP. (red)

Tinggalkan Balasan