Jakarta, SudutPandang.id – OC Kaligis kembali bersuara melalui surat terbuka soal perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Denny Indrayana. Surat terbuka yang ditulis Advokat senior dari Lapas Sukamiskin Bandung ini, ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dalam suratnya, OC Kaligis menyebut sampai saat ini Cagub Kalimantan Selatan (Kalsel) itu, masih menyandang status sebagai tersangka dugaan perkara korupsi payment gateway Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Inilah isi surat terbuka OC Kaligis untuk Mendagri Tito Karnavian yang diterima redaksi, Senin (14/12/2020):
Sukamiskin, Senin 14 Desember 2020.
Hal: Cagub Tersangka Korupsi Prof. Denny Indrayana.
Surat terbuka.
Kepada yang saya hormati Bapak Menteri Dalam Negeri Prof. Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian. PH.D.
Dengan hormat,
Saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, baik dalam kapasitas saya sebagai praktisi maupun sebagai pengamat di bidang hukum, dalam turut berpartisipasi memberi masukkan dalam bidang hukum, bersama ini hendak menyampaikan kepada Bapak dan kepada semua mereka yang peduli akan penegakkan hukum, hal berikut ini:
1. Pertama, judul di atas bukan fitnah. Fakta hukum mengenai Prof. Denny Indrayana, saya peroleh secara tertulis, keterangan dari Kepolisian ketika kantor saya melayangkan gugatan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdaftar di bawah Nomor: 153/Pid/Prap/2016/PN.Jkt Slt, bahwa perkara masih dilanjutkan (lampiran 1.).
Di samping jawaban tertulis tersebut, kantor saya dan saya sendiri menerima surat dari Penyidik Polisi yang intinya menyatakan bahwa perkara Prof. Denny Indrayana belum diterbitkan surat Penghentian Penyidikan. Dari jawaban Polisi secara tertulis, terbukti dari hasil gelar perkara : Prof Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka istimewa, yang tidak dicekal, dan tidak ditahan.
Barang bukti dari hasil gelar perkara: lebih dari 90 saksi a charge, 7 keterangan ahli, pemeriksaan selaku tersangka atas diri Prof. Denny Indrayana dan sejumlah barang bukti berkas perkara. Disangka melanggar pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Keterangan dari Kapolri pun menyatakan terdapat kerugian negara untuk kasus yang dikenal sebagai Payment Gateway.
2. Semua tersangka hasil penyidikan KPK langsung ditahan, termasuk Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo, yang tadinya disidik Polisi, tetapi kemudian diambil alih KPK. Beda dengan tersangka dugaan korupsi Prof. Denny Indrayana, dia dibiarkan ke Melbourne untuk diberitakan media sebagai supir taxi, guna menyambung hidup, berita medsos mana menimbulkan rasa kasihan, sehingga ketika pulang ke Tanah Air, nampaknya perkaranya yang tidak di P-21-kan oleh Jaksa, dilupakan masyarakat.
Perkara pidananya dibiarkan terkatung-katung, walaupun status tersangka Prof.Denny Indrayana tetap sebagaimana hasil gelar perkara Kabareskrim Polri.
3. Mereka yang menjadi korban KPK yang tidak merugikan keuangan negara hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan KPK yang dijadikan tersangka dan langsung ditahan, antara lain mantan Menteri Jero Wacik, Suryadharma Ali, DR. Patrialis Akbar, Gubernur Barnabas Suebu yang divonis karena kebijakan yang dibuatnya, sekalipun dalam dua kali jabatan Gubernur beliau, keputusan DPRD selaku mitra gubernur, menetapkan bahwa Barnabas Suebu bebas korupsi.
4. Saya membaca beberapa tulisan ilmiah para ahli yang telah yang membuat kajian eksaminasi terhadap beberapa putusan yang keliru, akibat para hakim takut berseberangan dengan KPK. Terlebih ini sering terjadi ketika Ketua Kamar Pidana dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo, mitra KPK. Antara lain kajian para ahli Pidana dalam buku Eksaminasi Kasus OTT Ridwan Mukti berjudul “Menggugat Keyakinan Hakim Tanpa Alat Bukti”. Eksaminasi Kajian kasus Irman Gusman eks Ketua DPD, Kasus Miranda Goeltom dalam bukunya yang intinya mengenai keputusan hakim tanpa bukti.
Pernyataan eks Ketua Mahkamah Konstitusi DR. Hamdan Zoelva: bahwa kurang lebih 17 vonis hakim Agung Artidjo perlu dieksaminasi. Saya sendiri membaca beberapa putusan Artidjo, dengan vonis tanpa pertimbangan hukum sama sekali. (Putusan hanya 4 lembar, selebihnya lampiran foto kopi bukti yang tidak relevan).
5. Mengapa alamat surat terbuka ini saya tujukan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri, karena di waktu gelar perkara, pasti Bapak yang saya kenal sebagai Penyidik Profesional yang berkualitas, yang ketika itu masih di Kepolisian, juga mengikuti gelar perkara mengenai fakta hukum hasil penyidikan Polisi terhadap tersangka Prof. Denny.
Semoga Bapak Jendral Tito yang sekarang Menteri Dalam Negeri, dapat mendorong baik Kepolisian maupun Kejaksaan agar perkara Prof. Denny dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan.
6. Sebagai catatan kecil. Ketika Prof. Denny di satu kesempatan mengunjungi Warga Binaan Sukamiskin, rekan Andi Malarangeng, pernah Prof. Denny Indrayana lari terbirit-birit, karena digebukin oknum warga. Prof. Denny lah yang katanya pejuang hak azasi, yang membuat PP.99/2012 yang diskriminatif dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Karenanya, kami para warga binaan, sangat mendambakan, supaya perkara korupsinya diadili, sehingga Prof. Denny mengerti apa arti pembinaan yang diskriminatif.
7. Di waktu menjabat sebagai Wamen Hukum dan HAM, sempat tersiar berita di Medsos bagaimana Prof Denny Indrayana menganiaya sipir Lapas Pekan Baru. Kembali perkara penganiayaan tersebut tidak diproses.
8. Sebagai salah seorang pendiri PUKAT, ketika berkampanye sebagai tokoh PUKAT dan sebagai aktiviktas pemberantas korupsi, Prof. Denny Indrayana sengaja tidak dapat menjawab fakta bahwa kasus korupsi yang menimpa dirinya belum pernah ada diterbitkannya Surat Penghentian penyidikan atau penuntutan yang melibatkan dirinya sebagai tersangka koruptor.
9. Padahal tekad Orde Reformasi adalah tegaknya pemerintahan bebas Korupsi Kolusi Nepotisme sebagai diatur dalam Undang-undang Nomor 28/1999 tentang Pemerintahan Bebas Korupsi. Kolusi, Nepotisme. Bunyi Pasal 2: “Gubernur, Calon Gubernur harus bebas KKN…”……..
10. Sumpah Presiden, Menteri Dalam Negeri. Kapolri, Jaksa Agung dan semua Pejabat Negara mengamini Undang-undang bebas KKN tersebut, dan harus melaksanakannya.
11. Bapak Presiden Jokowi pun ketika menjawab pertanyaan wartawan terhadap OTT dua menterinya, dengan tegas mengkonfirmasikan, bahwa yang berlaku bagi mereka adalah penegakkan hukum, tanpa beliau mencampuri kasus mereka. Semuanya sesuai dengan konstitusi, bahwa Indonesia adalah negera hukum.
12. Kalau melihat kredo Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baik sebagai Presiden, maupun sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, rakyat Indonesia lega dengan kredo/kepercayaan beliau: Keyakinan beliau dalam credo itu adalah: Katakan Tidak Kepada Korupsi. Diperkuat dengan pencitraan Pakta Integritas beliau, seolah-olah bahagian perjuangan beliau adalah membuat Indonesia bersih, bebas korupsi.
Tetapi mengapa Wamennya Prof. Denny Indrayana, diperlakukan istimewa?. Ketum Partai Demokrat saudara Agus Harimurti Yudhoyono, sekalipun sadar akan Pakta Integritas Partai Demokrat, tetap meloloskan pencalonan Prof. Denny menuju jabatan Gubernur Kalimantan Selatan.?.
Tidakkah Bapak AHY melihat kenyataan, berapa banyak Menteri SBY dikirim ke Lapas, tanpa mereka merugikan uang Negara?.
Contohnya Menteri Jero Wacik, Menteri Surya Dharma Ali, Menteri Patrialis Akbar, Aulia Pohan besan SBY. Semua mereka berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), semua mereka tidak merugikan negara. Toh oleh KPK tetap divonis bersalah tanpa bukti adanya kerugian negara.
13. Sedikit mengingatkan mengenai perjuangan Bapak Presiden SBY menjamin terbentuknya good governence. SBY pelopor yang berhasil dipilih rakyat selama dua kali (20-10-2004 sampai dengan 20-10-2014.). 7 Juli 2011: Iklan SBY bertajuk “Katakan tidak pada Korupsi” ditayangkan luas di sejumlah TV Nasional. Bahkan dalam setiap Pilkada atau momen-momen politik, iklan tersebut dapat disaksikan melalui baliho-baliho dimana di daerah kampanye Partai Demokrat sedang berlangsung.
14. Tanggal 10-2-2013. Deklarasi Pakta Integritas yang diucapkan Bapak Presiden SBY sendiri kepada kader Partai Demokrat, di kediaman SBY di Cikeas. Saya kutip beberapa point untuk mengingatkan kembali deklarasi suci Presiden SBY kepada para kader:
“Saya akan terus menjunjung tinggi prinsip dan moral Partai Politik serta menjunjung jati diri Partai Demokrat yang bersih, cerdas dan santun.
”Dalam menjalankan tugas dan Pengabdian saya dalam melayani masyarakat saya senantiasa akan adil untuk semua”.
“Saya akan memegang teguh menjalankan tata kelola yang baik atau good governance yaitu Pemerintahan yang bersih dari KORUPSI.
“Dalam hal saya telah ditetapkan sebagai TERSANGKA. Saya bersedia mengundurkan diri.
Catatan saya. Sayangya janji sakral ini tidak berlaku bagi para tersangka korupsi Bibit-Chandra, Novel Baswedan, Bambang Widjojanto, Abraham Samad, terakhir Prof. Denny Indrayana yang dicalonkan oleh Partai Demokrat yang pimpinan Ketua Umum ny adalah saudara Agus Harimurti Yudhoyono, putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
15. Seandainya Bapak Presiden SBY tidak mendopener kasus korupsi Bibit-Chandra, saya yakin pasti akan terbongkar betapa korupnya oknum-oknum KPK yang didukung antara lain oleh ICW dan Prof. Denny Indrayana. Temuan di tahun 2018 oleh Pansus DPR-RI pun terhadap KPK, membuktikan bahwa KPK bukan lembaga bersih, penuh dengan oknum-oknum korup yang menyalahgunakan kekuasaannya.
Perintah Pengadian Bengkulu untuk melanjutkan perkara dugaan pembunuhan Novel Baswedan pun tidak diindahkan Kejaksaan Agung.