Hemmen
Berita  

Soal Wacana Hak Angket, Wakil Rakyat Ini Bilang Begini!

Formappi
ilustrasi Anggota DPR - Foto: istimewa

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 adalah sesuatu yang tidak tepat.

Hal itu disampaikan Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dari Partai Amanat Nasional (PAN),”Dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik.”

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dia mengatakan dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakumdu karena merupakan persoalan hukum. Seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, menurutnya undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” katanya dikutip Antaranews.

BACA JUGA  Tembus 880 Ribu Ton! Impor Beras Periode Januari-Februari 2024

Menurutnya, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, menurutnya harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR.

“Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung,” kata dia.

Selain itu, menurutnya, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung. Sehingga menurutnya langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis.(06)

Barron Ichsan Perwakum