Hemmen
Hukum  

Sugeng Riyono: Penegak Hukum Tidak Boleh Rekayasa Perkara

Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aparat penegak hukum tidak boleh melakukan rekayasa dalam menangani suatu perkara. Penegak hukun harus jujur pada hati nurani.

”Aparat penegak hukum termasuk hakim tidak boleh melakukan rekayasa dalam menangani suatu perkara. Mereka harus jujur dan mengedepankan hati nurani,” kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Sugeng Riyono kepada wartawan, Senin (22/4/2024)

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Menurut Sugeng, hakim sebagai pemegang kekuasaan yudikatif tidak boleh memihak harus independen agar tidak merugikan mereka yang mencari keadilan.

”Kejujuran dan berpihak pada hati nurani serta independen merupakan kunci dalam menangani suatu perkara agar tidak menzolimi pencari keadilan,” jelasnya.

Berkaitan dengan kasus banding yang diajukan ke pengadilan tinggi, Sugeng mengatakan, Hakim Pengadilan Tinggi secara optimal akan menangani perkara banding.

BACA JUGA  Kamis Malam, Firli Bahuri Nyatakan Mundur Dari Ketua KPK

“Dalam Kasus banding apabila putusan pada tingkat pertama sudah sesuai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi hanya tinggal menguatkan saja dalam putusannya,” ucapnya.

Menurutnya, hakim sebagai pemegang kekuasaan yudikatif akan menjaga supremasi hukum dan melindungi hak-hak individu.

”Hakim dalam menegakkan keadilan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, hakim yang bertugas dalam sistem yudikatif harus mengambil keputusan berdasarkan hukum dan bukti yang ada, tanpa adanya diskriminasi atau preferensi pribadi.

”Putusan yang diambil oleh hakim harus berdasarkan bukti bukti yang ada tanpa adanya diskriminasi atau keberpihakan pada salah satu pihak tertentu,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Sugeng, Hakim harus mendengarkan argumen dan bukti yang diajukan oleh para pihak.

BACA JUGA  Reda Manthovani Tekankan Institusi Penegak Hukum Mengedepankan Sisi Kemanusiaan

“Mendengarkan argumen dan bukti yang diajukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa. Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta dan hukum yang relevan sebelum membuat keputusan,” pungkasnya. (05)

 

 

Barron Ichsan Perwakum