JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim pimpinan Iwan Irawadi menyatakan terdakwa Yohanes Harry Tuwaidan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Bos PT Buana Prima Kharisma Jaya itu divonis hukuman selama dua tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Iwan Irawadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (17/12/2024).
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 372 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun,” ujar Iwan Irawadi dalam putusannya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa hukuman tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti serta keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian. Semua menunjukan adanya tindak pidana penggelapan dilakukan oleh terdakwa.
“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 372 KUHP yang merugikan saksi korban Martin Wahyudi Wibowo, pemilik CV Azurite Alodia Lasting,” kata Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Johanes belum pernah dihukum, dan berlaku sopan selama persidangan.
Majelis Hakim mengungkapkan, penggelapan tersebut dilakukan terdakwa pada 23 April 2021. Terdakwa Johanes Harry Tuwaidan melalui perusahaannya PT Buana Prima Kharisma Jaya menawarkan proyek pembangunan pabrik dan pengadaan mesin produksi kosmetik kepada saksi korban Martin Wahyudi Wibowo di CV Azurite Alodia Lasting di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Akibat perbuatan terdakwa Johanes Harry Tuwaidan, saksi korban Martin Wahyudi Wibowo telah dirugikan miliaran rupiah,” ungkapnya.
Majelis Hakim juga memutuskan tetap menahan Bos Buana Kharisma Jaya itu berada di rumah tahanan.
Banding
Atas vonis majelis hakim tersebut, Tim Penasihat Hukum terdakwa, Philipus Elungan, secara spontan menyatakan mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofian Gaja menyatakan pikir-pikir.
Penasihat hukum saksi korban, Jaya Mendrofa, mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Ia menilai pertimbangan majelis hakim sangat objektif sehingga hukuman terdakwa selama dua tahun sepenuhnya berdasarkan alasan hukum yang kuat.
“Dengan putusan dua tahun tersebut, kami melihat majelis hakim PN Jakarta Utara telah memberikan keadilan terhadap saksi korban,” katanya usai sidang.
Pihaknya berharap majelis hakim di tingkat banding dapat mempertahankan pertimbangan-pertimbangan hukum yang kuat dan beralasan tersebut.
“Sehingga hukuman terdakwa tetap atau bahkan diperberat sama dengan tuntutan jaksa,” harapnya.
Sebelumnya, Selasa (3/12/2024), JPU Dawin Sofian Gaja menuntut hukuman penjara selama dua tahun empat bulan penjara terhadap Bos Buana Kharisma Jaya tersebut.(tim)