Hemmen
Berita  

Terkait UMP Pemprov DKI Akan Buka Komunikasi ke Pemerintah dan Pengusaha

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (dok.Ant)

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Pemprov DKI Jakarta akan memberi penjelasan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai alasan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan.

“Nanti kita komunikasi kenapa kita beri alasan penetapan ini yang akhirnya harus kita jalankan,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Tidak hanya kepada Kemnaker dan Kemendagri, Andri mengatakan penjelasan juga akan diberikan kepada pengusaha. Namun, hal ini bukan berarti Pemprov DKI Jakarta baru melakukan komunikasi setelah penetapan kenaikan UMP.

“Kami akan melakukan komunikasi kepada pengusaha untuk menaikkan atau mewujudkan membayar UMP yang sudah kita terapkan sesuai SK Gubernur. Tetapi, kan rilis awal sudah ada bahwa penetapan revisi SK Gubernur ini sudah dikeluarkan rilisnya di 16 Desember 2021,” ujarnya.

BACA JUGA  Kajati DKI Jakarta Bersama Gubernur Anies Baswedan Sepakat Tingkatkan Sinergitas

Andri berharap nantinya semua pihak bisa memahami alasan Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP 2022. Lebih lanjut, ia mengatakan penetapan UMP 2022 memang tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun, mengacu pada tiga aturan lain, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang juga diubah dengan UU Cipta Kerja.

Selain itu juga mempertimbangkan proyeksi Bank Indonesia (BI) mengenai pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,7 persen sampai 5,5 persen pada 2022.

“Berdasarkan pertimbangan, proyeksi dari BI, tanggapan Bappenas, lalu angka yang dikeluarkan dari BPS. Rilis BPS data nasional menyebutkan 5,1 pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan itu selama ini yang dipakai,” jelasnya.

BACA JUGA  OC Kaligis kembali Surati Ketua KPK Soal Penanganan Kasus Formula E

Sebelumnya, Anies telah resmi menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Dengan begitu UMP DKI 2022 resmi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan pada tahun depan.

Anies menyatakan ketentuan besaran upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022. Upah bisa digunakan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Sementara, bila ada pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP 2022, maka dilarang mengurangi atau menurunkan pemberian upah kepada pekerja.

Sedangkan besaran upah untuk pekerja dengan memiliki masa kerja lebih dari satu tahun menggunakan ketentuan struktur dan skala upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan ketentuan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.

BACA JUGA  Pemidanaan Bukan Solusi, JBMI Miliki Cara Jitu Berantas Narkoba

Kendati begitu, kenaikan UMP DKI 2022 mendapat tentangan dari pengusaha. Salah satunya Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang.

Sarman justru meminta Kemnaker segera meluruskan keputusan penetapan UMP DKI 2022 dari Anies yang tak sesuai dengan pedoman pemerintah pusat berupa PP 36/2021.

“Kami berharap pemerintah pusat, dalam hal ini Kemnaker segera respons, segera meluruskan, dan beri jalan tengahnya seperti apa,” ucap Sarman.

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan