Hukum  

Terus Berjuang Mohon Keadilan, OC Kaligis Surati Ketua MA Soal PK Kedua

OCK MA
OC Kaligis/SP

Jakarta, SudutPandang.id – Advokat senior OC Kaligis terus berjuang memohon keadilan terkait perkaranya yang dinilai sangat jauh dari rasa keadilan.

Berada di balik jeruji besi Lapas Sukamiskin Bandung sebagai warga binaan tertua, ia berharap Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin dapat mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) keduanya.

Menurut OC Kaligis, jika dibandingkan dengan terpidana lain dalam kasus yang menjeratnya, hukuman terhadapnya sangat berat. Ia berpandangan, setidaknya hukuman terhadap dirinya sama dengan M. Yagari Bhastara alias Gary, yang hanya divonis 2 tahun dalam kasus serupa.

“Adalah Bapak yang menurunkan vonis saya menjadi 7 tahun pada permohonan PK saya yang pertama No:176 PK/Pid.Sus/2017, dengan pertimbangan disparitas menentang rasa keadilan, Gerry 2 tahun, saya 7 tahun,” ucap OC Kaligis, dalam suratnya.

Berikut surat permohonan keadilan yang ditulis OC Kaligis dari Lapas Sukamiskin kepada Ketua MA M.Syarifuddin: 

Sukamiskin, Selasa, 19 Januari 2021.
No.25/OCK.I/2021.

Kepada Yth.
Bapak DR. H.M. SYARIFUDDIN, S.H., M.H.
Ketua Mahkamah Agung R.I.
MAHKAMAH AGUNG R.I.
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13
JAKARTA PUSAT

HAL : MOHON KEADILAN

Dengan hormat,

Perkenankanlah saya, PROF.DR.O.C.KALIGIS, dengan tidak jenuh-jenuhnya memohon kepada Bapak, agar saya diperlakukan adil.

Alasan alasan saya memohon keadilan kepada Bapak adalah sebagai berikut :

1. Pertimbangan di dalam Putusan PK Pertama saya, No.176 PK/Pid.Sus/2017 yang Ketua Majelisnya adalah Bapak, halaman 315 – 316 memang dibuktikan yang aktif dalam pemberian uang THR adalah Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, saya kutip sbb : “…. untuk menunjukkan bahwa peran Yagari Bhastara Guntur sangat besar dan signifikan dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi (suap), dapat dibuktikan melalui fakta sidang pada tanggal 2 Juli 2015, ………” (Lampiran L-1).

2. Bahwa pasal yang didakwakan kepada Gerry dan saya sama, yaitu Pasal 6 ayat (1) UU Tipikor. Minimum vonis 3 tahun, maksimum 15 tahun.

3. Walapun di dalam pertimbangan hukum PK Pertama saya, bahwa Gerry yang aktif, Gerry yang OTT pada tanggal 9 Juli 2015, tetapi dia hanya divonis 2 tahun, dibawah ketentuan minimum ex pasal 6 ayat (1) UU Tipikor.

4. Saya dituntut 10 tahun, akhirnya diputus oleh yudex yuris, Artidjo Alkostar, saya divonis 10 tahun penjara.

5. Adalah Bapak yang menurunkan vonis saya menjadi 7 tahun pada Permohonan PK saya yang pertama No.176 PK/Pid.Sus/2017, dengan pertimbangan disparitas menentang rasa keadilan, Gerry 2 tahun, saya 7 tahun.

6. Pencetus pemberian uang THR sama sekali diluar pengetahuan saya. Dalam BAP Syamsir, pencetus pemberian uang THR adalah Syamsir Yusfan sendiri dan dialamatkan ke Gerry, berikut keterangan Syamsir dalam BAP Syamsir Yusfan tertanggal 3 Agustus 2015 No.33 : “bahwa sdr Gerry mengingatkan saya (Syamsir) agar saya tidak lupa mengingatkan sdr Tripeni untuk menyediakan waktunya karena Gerry ingin menemui sdr Tripeni”.

Dan saya juga mengutip BAP Syamsir Yusfan No.39 : “Bahwa sdr. Gerry masih mengupayakan untuk datang ke Medan jumat atau sabtu minggu ini untuk menemui sdr Tripeni. Dan sdr Gerry mengarahkan kepada saya (Syamsir) seandainya saya mendapatkan telepon dari sdr. OC Kaligis, sebaiknya saya (Syamsir) mengatakan bahwa Jumat atau Sabtu Minggu ini memang ada arahan dari atasan” (vide putusan PK No.176 PK/Pid.Sus/2017 halaman 269, Lampiran L-2).

7. Atas dasar itu, Gerry minta izin ke Medan, baik saya maupun kantor menolak.

8. Karena penolakan itu, Gerry di luar pengetahuan kantor meminta dan memaksa pegawai Gubernur Gatot, Mustafa untuk membelikan tiket ke Medan (BAP Mustafa tgl.23 Juli 2015 No.24 (vide putusan PK No.176 PK/Pid.Sus/2017 halaman 271, Lampiran L-3).

9. Sekalipun pada awalnya ditolak, karena pesawat penuh, akhirnya permintaan Gerry dikabulkan juga oleh Mustafa.

10. Peristiwa tanggal 9 Juli 2015 : Ide pemberian uang THR sama sekali tidak diketahui oleh Hakim Tripeni. Pemberian THR tanggal 9 Juli 2015 setelah saya mengajukan banding atas putusan yang tidak mengabulkan permohonan saya.

11. Putusan dibacakan tanggal 7 Juli 2015 dan saya banding pada saat itu juga, dan faktanya ketika kita mengajukan banding, pemohon banding hanya mengirimkan memori banding ke Panitera bukan kepada Hakim.

12. Itulah sebabnya setelah putusan tanggal 7 Juli 2015, saya dan kantor sama sekali tidak berencana ke Medan lagi.

13. Di bawah sumpah ketika Hakim Tripeni memberikan kesaksiannya atas diri saya, dia membenarkan bahwa putusannya independen, tanpa adanya suap.

14. Di dalam dunia suap menyuap, suap diberikan untuk memenangkan perkara, bukan untuk perkara saya yang kalah.

15. Tidak perlu saya jelaskan bahwa saya pernah membela kasus-kasus Mahkamah Agung baik terhadap Hakim-hakim Agungnya, maupun ketika Mahkamah Agung berlawanan dengan Komisi Yudisial di Mahkamah Konstitusi.

16. Saya mohon fakta-fakta tersebut di atas dapat dijadikan pertimbangan terhadap disparitas vonis atas diri saya.

17. Tahun ini saya memasuki usia 79 tahun, sebentar lagi genap 6 tahun saya di penjara. Pelaku utama Yagari Bhastara Guntur alias Gerry yang divonis 2 tahun, sudah lama meninggalkan Lapas Sukamiskin, termasuk para Hakim yang kena OTT.

Saya yakin Bapak juga mengetahui dengan benar bahwa saya telah diperlakukan tidak adil oleh KPK, karena saya sering mengkritik KPK melalui buku-buku saya.

Atas dasar alasan-alasan tersebut di atas, saya mohon agar PK Kedua saya, No. 04/Akta.Pid.Sus/PK/TPK/2019/PN.JKT.PST. (terlampir L-4) diperiksa oleh Yudex Yuris.

Saya benar-benar merasakan diperlakukan tidak adil, divonis tanpa BAP saya, dan tanpa 1 sen-pun uang barang bukti disita dari tangan saya.

Saya bukan tersangka OTT.

Atas perhatian Bapak, saya ucapkan banyak terima kasih.

Hormat saya,
Prof.DR.O.C.KALIGIS
Tembusan : Yth. Bpk.Dr. H.ANDI SAMSAN NGANRO
Hakim Pengawas pada Mahkamah Agung R.I. (*)

BACA JUGA  OC Kaligis Kembali Surati Erick Thohir soal Uang Tabungannya di Jiwasraya

Tinggalkan Balasan