Hukum  

Tim Kuasa Hukum JPKP: Yang Dikritik Jabatannya, Bukan Pribadinya

Teks foto: Tim kuasa hukum Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (ist)

TANJUNGPINANG, SUDUTPANDANG. ID – Tim kuasa hukum Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Agung Ramadhan Saputra, bersama rekan, sangat menyayangkan penangkapan terhadap empat kliennya,  Senin (24/1/2022).

Agung mengatakan, bahwa mereka tidak menemukan unsur provokasi pada spanduk yang dipermasalahkan.

“Kami tidak tahu maksud dan unsur provokasi yang dimaksud dalam spanduk itu,” kata Agung pada saat konferensi pers di bt. 5 atas Tanjungpinang, Selasa (25/1).

Menurut Agung, masyarakat mempunyai hak untuk berekspresi di depan umum dan menilai pejabat negara, jika pejabat tersebut tidak melakukan tugas dan fungsinya.

“Menurut undang undang menyampaikan pendapat di muka publik tidak ada larangan. Bahkan jika ada pejabat yang tidak melakukan pekerjaan  sesuai tupoksinya, wajib dikritisi dan menjadi tanda tanya bagi masyarakat,” ucapnya.

Serta menurut rekan kuasa hukum JPKP, Tri Wahyu, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 ada jaminan hak kebebasan berpendapat, seperti yang dilakukan oleh keempat kliennya dengan sebuah spanduk.

“Kami sangat menyayangkan ada oknum yang mengatakan bahwa tulisan di spanduk mengandung ujaran kebencian, sara. Padahal yang dikritik adalah jabatan, bukan pribadinya,” ucap Wahyu

Menurutnya, keempat kliennya tidak bisa dihukum karena apa yang dipikirkannya, karena kliennya tidak melakukan unsur pidana baik pencemaran nama baik, penghasutan, provokasi dan lainnya.

“Hukum sudah diatur, seseorang tidak bisa dihukum karena apa yang dipikirkannya. Kami menegaskan klien kami dalam melakukan aksinya tidak memenuhi unsur pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa tidak adanya unsur provokasi seperti yang diberitakan beberapa media online pada hari Senin, saat kliennya diperiksa.

Serta tri wahyu mengatakan sangat menyayangkan ada sebuah media online yang menampilkan foto klien nya dengan foto yang jelas serta mata di sensor seperti tersangka kasus kejahatan berat.

“Media yang sudah memposting foto klien kami, untuk segera mengklarifikasi bahwa ada kesalah pahaman dalam penerbitan media itu. Jika tidak, mungkin kami akan menempuh jalur hukum untuk bisa memproses sesuai dengan undang – undang yang berlaku,” tutupnya.(nia)

Tinggalkan Balasan