Hemmen
Hukum  

Surat ke-13 OC Kaligis untuk Jokowi Minta Erick Thohir Patuhi Putusan Pengadilan

OC Kaligis
OC Kaligis (Dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior OC Kaligis kembali menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memohon keadilan atas putusan pengadilan terkait pengembalian uang miliknya di Asuransi Jiwasraya yang belum juga dipatuhi meski sudah berkekuatan hukum tetap.

“Surat ini adalah surat saya yang ke-13, surat yang memohon kepada Bapak Presiden, supaya saya diperlakukan adil oleh Pak Menteri Erick Thohir,” tulis OC Kaligis, dalam suratnya, Kamis (24/11/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

OC Kaligis mengungkapkan, dua putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Jiwasraya maupun Menteri BUMN Erick Thohir juga telah mendapatkan peringatan dari pengadilan untuk membayar kewajiban mereka kepada dirinya sebesar kurang lebih Rp.30 miliar.

“Ternyata peringatan dari pengadilan berdasarkan dua putusan pengadilan tersebut telah diabaikan oleh Pak Menteri Erick Thohir, sehingga berdasarkan perintahnya Jiwasraya tidak mau mematuhi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut,” ungkap penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

Kendati demikian, ia akan tetap berjuang, memohon keadilan kepada Presiden Jokowi.

“Melalui surat saya yang ke-13, siapa tahu Bapak Presiden berkesempatan membaca surat permohonan saya ini, agar menyampaikan kepada Pak Erick Thohir, supaya mematuhi perintah pengadilan untuk membayar kepada saya,” katanya.

Berikut isi surat selengkapnya yang ditulis OC Kaligis untuk Presiden Jokowi:

Jakarta, 21 November 2022

No. 894/OCK.XI/2022

Kepada Yang Saya Hormati,
Bapak Ir. H. JOKO WIDODO
Presiden Republik Indonesia
Di
JAKARTA

HAL : MOHON KEADILAN

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini, PROF. DR. O.C. KALIGIS, bersama ini memohon kepada Bapak Presiden atas hal berikut ini :

1. Pertama-tama, saya bangga terhadap hasil G20 yang diselenggarakan di Bali yang Bapak pimpin.

2. Sekalipun banyak yang mencemooh Bapak, saya termasuk orang yang menghargai karya-karya Bapak selama memimpin negara ini.

3. Bapak selalu mendengungkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih, hal itu berulang-ulang saya dengar sendiri, kata-kata yang keluar dari Bapak.

4. Surat ini adalah surat saya yang ke-13, surat yang memohon kepada Bapak Presiden, supaya saya diperlakukan adil oleh Pak Menteri Erick Thohir;

5. Pokok permasalahan adalah saya dan kantor saya pernah menabung di Jiwasraya, dengan jaminan bahwa uang saya akan kembali dalam 1 tahun, melalui program Protection Plan, yang ditawarkan oleh Jiwasraya;

6. Jumlah tabungan saya sekarang berdasarkan dua Putusan Pengadilan, masing-masing Putusan No.176/Pdt/2022/PT.DKI jo No.219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst adalah sebesar kurang lebih Rp.30 miliar.

7. Kedua putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, baik Jiwasraya maupun Pak Menteri Erick Thohir telah diperingati oleh pengadilan untuk membayar kewajiban mereka kepada saya sebesar kurang lebih Rp.30 miliar.

8. Ternyata peringatan dari pengadilan berdasarkan dua putusan pengadilan tersebut telah diabaikan oleh Pak Menteri Erick Thohir, sehingga berdasarkan perintahnya Jiwasraya tidak mau mematuhi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tersebut.

9. Saya tetap berjuang, memohon kepada Bapak Presiden melalui surat saya yang ke-13, siapa tahu Bapak berkesempatan membaca surat permohonan saya ini, agar menyampaikan kepada Pak Erick Thohir, supaya mematuhi perintah pengadilan untuk membayar kepada saya.

10. Semoga Bapak dapat membaca permohonan saya, permohonan yang ke-13, surat mohon keadilan kepada Bapak Presiden.

11. Atas perhatian Bapak Presiden, saya ucapkan banyak terima kasih.

Hormat saya,

Prof.DR.O.C.KALIGIS.(Tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan