Hemmen
Hukum  

Tim Tabur Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Kaur

Tim Tabur Kejaksaan tangkap buronan kasus korupsi BOK Puskesmas Kaur
Tim Tabur Kejaksaan tangkap buronan kasus korupsi BOK Puskesmas Kaur. Sumber Foto: Puspenkum

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu berinisial RF.

Penangkapan RF dilakukan pada Minggu 3 September 2023, sekitar pukul 20.56 WIB di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Pada saat diamankan, RF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (4/9/2023).

Adapun RF merupakan saksi dalam perkara tindak korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya, terhadap saksi RF dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menunggu kedatangan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

BACA JUGA  Kejagung Periksa Maqdir Ismail terkait Uang Rp27 M Kasus Korupsi BTS Kominfo

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Ketut. (05)

Barron Ichsan Perwakum