Hemmen
Daerah  

Tindaklanjuti Instruksi Bupati Empat Lawang, Ini yang Dilakukan Camat Paiker ke Pelanggar Protokol Kesehatan

Camat Paiker Noperman Subhi menindaklanjuti Instruksi Bupati Empat Lawang terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayahnya/ist

Empat Lawang, SudutPandang.idCamat Pasemah Air Keruh (Paiker) Noperman Subhi didampingi petugas Polsek Paiker dan Sat Pol PP Desa Air Mayan mendatangi kediaman pemilik organ tunggal Delta (Penantian), Yunardi (63).

Difasilitasi anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang Nendi Sepriadi, pemilik organ tunggal diperingatkan agar tidak kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara persedekahan (hajatan) di kediaman Rusman Didi, warga Talang Baru Desa Air Mayan pada, Senin (16/11/2020) lalu.

“Yang kami lakukan berdasarkan Instruksi Bupati Empat Lawang No:360/233/BPBD/2020 tentang tata cara penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar Camat Paiker Noperman Subhi, dalam keterangannya.

BACA JUGA  Penyerapan PEN Dinilai Mampu Perbaiki Ekonomi Akibat Pandemi

Pihaknya menegaskan akan menyita peralatan organ tunggal jika masih melanggar protokol kesehatan sesuai Instruksi Bupati Empat Lawang dan Peraturan Pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

“Telah dibuat perjanjian dengan pemilik organ tunggal yang mengakui adanya pelanggaran protokol kesehatan, Pemilik organ tunggal berjanji tidak akan mengulangi untuk menyewakan alat musik, dan apabila dikemudian kembali melanggar siap dituntut sesuai hukum atau peraturan yang berlaku,” ungkap Noperman.

Ia pun kembali mengajak semua komponen masyarakat di Paiker untuk mematuhi Instruksi Bupati Empat Lawang yang sampai ini terus disosialisasikan.

“Semua ini kita lakukan untuk kepentingan bersama dalam rangka pencegahan Covid-19, tolong dipahami,” ucap Noperman kembali mengimbau.

BACA JUGA  Indonesia Terima Bantuan Vaksin dari Inggris

Ia mengungkapkan, pihaknya berserta Tim Gugus Tugas langsung turun ke lapangan mendatangi beberapa pihak yang akan menggelar sedekah (acara) yang berpotensi mendatangkan kerumunan. Di antaranya di Desa Muara Rungge, Nanjungan, Penantian, Bandar Agung dan Talang Padang.

Sanksi

“Kedepannya apabila terulang kembali, maka surat izin pemilik organ yang berani melanggar akan dicabut dan alatnya disita oleh Pol PP dibantu pihak Kepolisian dan TNI,” tegas Noperman.

Sanksi yang paling berat, sambungnya, berupa pencopotan kepala desa yang masih terjadi

“Kades akandi non job kan. Saya pun sebagai Camat akan diberhentikan apabila di wilayah masih terjadi pelanggaran yang berulang-ulang tanpa ada tindakan,” ungkapnya.

“Sekali lagi, kami imbau untuk mematuhi protokol kesehatan berdasarkan Instruksi Bupati Empat Lawang, Pemerintah Provinisi Sumatera Selatan dan Pemerintah Pusat. Semoga pandemi segera berlalu, ekonomi pulih dan kita semua senantiasa dalam lindungan-Nya,” harap Noperman mengakhiri.(santo)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan