Hemmen
Hukum  

Tingkatkan Kerja Sama terkait TPPU, Firli Sebut Sudah saatnya Nota Kesepahaman ASEAN–PAC Diperbarui

Ketua KPK jadi pembicara High Level Panel 1, forum internasional Regional Anti-Corruption Conference for Law Enforcement Professionals in Southeast Asia, Senin (29/8).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua KPK Firli Bahuri menekankan perlunya penguatan kerja sama pemberantasan korupsi antar negara di Asia Tenggara, khususnya terkait dengan pemulihan aset perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebab menurutnya, saat ini jenis, pola, dan perilaku korupsi sudah semakin canggih dan kompleks seiring perkembangan sosial, politik, ekonomi, dan teknologi.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Semakin tinggi pendapatan suatu negara, semakin banyak korupsi dan pencucian uang yang akan beradaptasi. Dengan kata lain, korupsi merupakan ‘moving target’ yang berkembang mengikuti kemajuan zaman dan teknologi,” katanya saat jadi pembicara High Level Panel 1, forum internasional Regional Anti-Corruption Conference for Law Enforcement Professionals in Southeast Asia, Senin (29/8).

Untuk itu, Firli menegaskan posisi Indonesia akan mendukung pemutakhiran Nota Kesepahaman ASEAN – PAC (Parties Against Corruption) yang terdiri dari sepuluh negara Anggota ASEAN.

“Pembaruan ini tidak hanya tepat waktu tetapi juga penting, dan kami berharap kerja sama ASEAN-PAC yang baru akan menjadi forum yang efektif bagi upaya bersama kita untuk mencegah dan memerangi korupsi dan pencucian uang,” terangnya.

BACA JUGA  Minta Audiensi, Nasabah Korban Jiwasraya Akan Sampaikan Ini ke Jokowi

Firli hadir secara daring pada pertemuan yang digelar secara hybrid di Bangkok, Thailand selama 3 hari, mulai tanggal 29 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Dalam paparannya, ia juga berbagi tiga poin berdasarkan pengalaman pemberantasan korupsi yang dilakukan Indonesia.

Pertama, mengenai keberhasilan upaya pemulihan aset Indonesia sebagai hasil dari kerja sama dan koordinasi yang kuat antara KPK, FBI dan Departemen Kehakiman AS.

Berkat kerja sama tersebut, pada Januari 2022, KPK berhasil mengamankan dan mengembalikan sebesar USD5,9 juta ke kas negara. Aset itu hasil tindak pidana korupsi yang dicuci di Amerika Serikat.

“Kerja sama dalam pertukaran data dan informasi intelijen dan pro-keadilan, serta penyelidikan paralel dan membuka saluran komunikasi antar lembaga, adalah kunci kesuksesan upaya tersebut. Pesan moralnya, hanya melalui kerja sama KPK bisa berhasil memulihkan aset milik rakyat Republik Indonesia,” ungkap Firli.

BACA JUGA  Emrus: Tuduhan ke Firli Bentuk Manipulasi Persepsi Publik

Kedua, mengenai upaya pembaruan yang dilakukan Indonesia untuk memerangi dan memberantas korupsi.

Indonesia, jelas Firli, telah mencanangkan Roadmap Pemberantasan Korupsi tahun 2022-2045 dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. Roadmap ini merupakan implementasi dari Trisula strategi pemberantasan korupsi yang diusung pihaknya bersama insan KPK.

Sedangkan pada poin terakhir, Firli mengetengahkan tentang pentingnya kerja sama internasional dan dukungan regional.

“Agar Roadmap dapat terimplementasi, dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari negara-negara kawasan serta organisasi regional dan internasional, dalam bentuk investigasi bersama, berbagi data dan informasi intelijen, bantuan teknologi, serta penguatan kerja sama dalam pemulihan aset,” tandasnya.

Regional Anti-Corruption Conference for Law Enforcement Professionals in Southeast Asia diselenggarakan atas kerja sama Kantor Regional Asia Tenggara dan Pasific, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), serta Komisi Anti-Korupsi Thailand dan Kementerian Kehakiman Korea Selatan.

BACA JUGA  Dua Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya

Selain Firli, forum tersebut juga mengundang perwakilan lembaga pemberantasan korupsi dari negara-negara di Asia Tenggara. Setiap perwakilan diberi kesempatan untuk menyampaikan praktik pemberantasan korupsi terkini yang mereka lakukan. Di antaranya, UNODC, Minister of Public Security of Vietnam, Corrupt Practices Investigation Bureau Singapore, Anti-Corruption Bureau of Brunei Darussalam, National Anti-Corruption Commission of Thailand, dan Commission Against Corruption of Timor Leste. ()

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan