Hemmen

Tujuh Fraksi Setujui APBD-P Kabupaten Asahan 2022

Suasana usa Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Asahan Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun 2022 dan Pengambilan Keputusan Serta Penyampaian Kata Sambutan Bupati di Gedung DPRD Asahan, Senin (26/9/2022). FOTO: Diskominfo Asahan

ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak tujuh (7) Fraksi DPRD Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menyetujui APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Asahan Tahun 2022.

Persetujuan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam acara penyampaian Pendapat Akhir Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun 2022 dan Pengambilan Keputusan Serta Penyampaian Kata Sambutan Bupati Asahan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, Senin (26/9/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mengatakan atas nama Pemkab Asahan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD dan secara khusus kepada Badan Anggaran yang telah melakukan pembahasan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

BACA JUGA  Bareskrim Tangkap Ustadz Maaher di Bogor, Begini Kronologinya

“Sehingga hari ini kita telah mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi dengan keputusan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.

Melalui persetujuan Ranperda tersebut, pemkab menyadari besarnya dukungan DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Asahan untuk percepatan pembangunan di daerah itu.

“Kami juga mengapresiasi pendapat Dewan yang terhormat yang telah memberikan rekomendasi, pemandangan umum, saran dan solusi atas rencana kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam materi Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 agar lebih optimal serta tepat sasaran,” kata Wabup.

Mengakhiri sambutannya Wabup Asahan mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah ini kepada Gubernur Sumut untuk proses evaluasi dalam rangka menyelaraskan antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional serta untuk meneliti apakah Ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan/atau perda lainnya.

BACA JUGA  Wagub DKI Ancam Cabut Izin PT KCN jika 3 Bulan Tak Perbaiki Pengelolaan Limbah

Kegiatan ini dirangkai juga dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Asahan yang diwakili Wabup dengan Ketua DPRD Kabupaten Asahan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan disaksikan para asisten, OPD, anggota DPRD Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.

Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan sebelum Perubahan APBD sebesar Rp1.629.553.867.729 setelah Perubahan menjadi Rp1.684.299.402.539

Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Asahan Sebelum Perubahan APBD Rp1.644.553.867.729 setelah Perubahan menjadi Rp1.771.924.042.028

Anggaran Pembiayaan Daerah Kabupaten Asahan sebelum Perubahan APBD Rp15.000.000.000, setelah Perubahan Rp91.390.001.527

Tujuh anggota Fraksi DPRD Kabupaten Asahan yang menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun 2022 adalah:

Fraksi Gerindra Bambang Rusmanto
Fraksi Golkar Lindung Panjaitan
Fraksi PDI Perjuangan Yenni Manik.
Fraksi Demokrat Rita Marisa Siregar
Fraksi PAN Nurman Abdi Siagian
Fraksi PPP Ali Munjar
Fraksi Nurani Keadilan Muttaqin

BACA JUGA  Gubernur Anies: Jakarta Bagian Dari Perbaikan Iklim Dunia

(M Achyar)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan