Hemmen

UPTD PJJ Wilayah Lebak Surati DLH Akan Lakukan Pemangkasan Pohon

LEBAK, BANTEN, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Seksi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Jalan Jambatan (UPTD PJJ) Wilayah Lebak, Provinsi Banten, H Firman menyatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak untuk meminta izin akan melakukan pemangkasan batang pohon.

“Bahwa kondisi di Jalan Sunan Kalijaga kerap kali rusak kembali, hal itu bisa disebabkan oleh pepohonan yang rindang menutup badan jalan, sehingga kondisi badan jalan jadi lembab dan ditambah musim penghujan,” katanya di Lebak, Ahad (26/2/2023).

Kemenkumham Bali

Ia menjelaskan hal itu terkait keluhan warga yang melaporkan ruas Jalan Sunan Kalijaga di mana pohon-pohon di pinggir jalan sekarang sangat mengkhawatirkan bagi pengguna kendaraan maupun rumah warga setempat.

BACA JUGA  LSN Ungkap Mayoritas Publik Tolak Tunda Pemilu Tapi Puas Kerja Jokowi

“Insya Allah akan dilakukan pemangkasan batang pohon, dan mudah-mudahan pekan depan bisa kami eksekusi,” katanya terkait jalan yang berstatus milik Provinsi Banten itu.

“Sekarang tinggal tunggu waktu balasan dari pihak Dinas LH Lebak tersebut,” kata Firman.

Sementara itu Kepala DLH Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut belum memberikan jawaban.

Salah satu pengendara motor, Moch Taofik mengatakan, sekitar dua pekan lalu memang sudah dilakukan perbaikan tambal sulam jalan, namun sekarang rusak lagi.

“Padahal jalan di titik yang berlubang itu sudah dilakukan perbaikan, mestinya tidak mudah rusak lagi. Sekarang rusak lagi di titik yang sama dan sekarang kondisinya semakin parah dari yang sebelumnya,” katanya.

BACA JUGA  Ketum Al-Khairiyah Usulkan Penggabungan Banten-Jakarta Jadi “Banten Jayakarta”

Atas kondisi itu, Kasi UPTD PJJ Wilayah Lebak, Provinsi Banten, H Firman mengakui pelaksanaan pengerjaan perbaikan di jalan tersebut merupakan penanganan darurat.

Salah satu tokoh pemuda Kampung Leuwiranji, Nanang berharap pemangkasan pohon yang bisa membahayakan masyarakat itu sebaiknya bisa disegerakan oleh pihak berwenang.

“Jangan sampai setelah ada rumah warga menjadi korban dari reruntuhan batang pohon baru melakukan pemangkasan batang pohon,” katanya. (AK/02)

 

 

Tinggalkan Balasan