Hemmen

Wabup Asahan Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

Foto:Dok.Diskominfo Asahan

ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, mengambil sumpah dan melantik Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional Penyetaraan dan KTU Puskesmas, Rabu (1/2/2023). Kegiatan yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati tersebut merupakan salah satu dari proses pembinaan kepegawaian di Kabupaten Asahan.

Hal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan tindaklanjut dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai bentuk komitmen Pemkab Asahan dalam penyelenggaraan manajemen ASN yang berbasis “sistem merit”.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Pelantikan ini berdasarkan surat Keputusan Bupati Asahan Nomor: 100.3.3.2-13.1-5.2 Tahun 2023 tentang Pemberhentian, Pemindahan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemkab Asahan.

Kemudian Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor: 100.3.3.2-13.2-5.2 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan Administrator di lingkungan Pemkab Asahan. Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-13.3-5.2 Tahun 2023 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha (KTU) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.

Dalam pelantikan ini, sebanyak 3 orang dilantik sebagai Pejabat Administrator, 5 orang sebagai Pejabat Pengawas dan 15 orang sebagai KTU di Puskesmas. Selain itu, ada 8 PNS yang mengalami penyesuaian jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan administrator.

“Pengaturan manajemen PNS melalui PP ini bertujuan untuk menghasilkan pejabat yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktik KKN dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintahan dan pembangunan” ujar Wabup Asahan.

Foto:Dok.Diskominfo Asahan

“Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, saya mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian seorang PNS dalam suatu jabatan administrasi, dan melakukan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” sambung Taufik Zainal Abidin Siregar.

Ia berpesan kepada pejabat yang mendapatkan promosi agar menjaga amanah yang diberikan. Dapat membuktikan kemampuannya dengan menunjukan prestasi kerja yang baik.

“Agar segera melakukan penataan birokrasi dengan selalu mengacu pada prinsip 3T (Tertib Administrasi, Tertib Anggaran, Tertib Dalam Pelaksanaan Tugas). Mudah-mudahan jika kita selalu memegang prinsip 3T ini, Insyaallah kita akan terhindar dari segala bentuk permasalahan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan,” pesan Wakil Bupati.

Hadir Sekda dalam pelantikan para Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD, Camat, Ketua TP PKK beserta pengurus dan Ketua DWP Kabupaten Asahan.(MA/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan