Wabup Mimik: Pemberantasan Rokok Ilegal Harus Menyasar Pelaku Utama, Bukan Pedagang Kecil

Wabup Mimik: Pemberantasan Rokok Ilegal Harus Menyasar Pelaku Utama, Bukan Pedagang Kecil
Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026). (Foto: Dok. Pemkab Sidoarjo)

SIDOARJO-JATIM|SUDUTPANDANG.ID – Pemusnahan 9.096.760 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Kegiatan tersebut berlangsung di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (24/6/2026).

Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana yang hadir dalam kegiatan itu menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan terhadap pedagang eceran.

Menurutnya, masih banyak masyarakat kecil yang menjual rokok tanpa memahami secara utuh aturan mengenai pita cukai maupun legalitas produk yang dipasarkan.

“Kita harus tegas memberantas rokok ilegal. Tetapi jangan sampai masyarakat kecil yang hanya menjual beberapa bungkus rokok menjadi korban. Mereka juga mencari nafkah untuk keluarganya,” ujar Mimik.

BACA JUGA  Bupati Pasuruan Dukung Polri Semakin Inovatif dan Dicintai Rakyat

Ia menilai sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat perlu diperluas agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.

Wabup Mimik: Pemberantasan Rokok Ilegal Harus Menyasar Pelaku Utama, Bukan Pedagang Kecil
Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026). (Foto: Dok. Pemkab Sidoarjo)

Pemerintah daerah juga diminta hadir memberikan solusi ekonomi bagi masyarakat yang rentan terlibat dalam rantai distribusi produk ilegal.

Mimik mengatakan, persoalan rokok ilegal tidak dapat diselesaikan hanya dengan penindakan di tingkat hilir.

Menurutnya, aparat perlu fokus membongkar jaringan distribusi dan produsen yang menjadi sumber utama peredaran rokok tanpa cukai.

“Penegakan hukum harus menyasar pelaku utama sehingga upaya pemberantasan lebih efektif dan memberikan efek jera,” katanya.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Rudi Hery Kurniawan menjelaskan, rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari hasil pengawasan dan penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo yang mencakup Sidoarjo, Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.

BACA JUGA  Pemkab Asahan Hadirkan Layanan Publik di PSBD ke-VI 2025

Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp13,05 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp8,8 miliar.

Wabup Mimik: Pemberantasan Rokok Ilegal Harus Menyasar Pelaku Utama, Bukan Pedagang Kecil
Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026). (Foto: Dok. Pemkab Sidoarjo)

Rudi menegaskan, penerapan cukai bertujuan mengendalikan konsumsi hasil tembakau, meningkatkan penerimaan negara, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

“Produsen yang legal telah memenuhi kewajiban cukai dan perpajakan. Karena itu, keberadaan rokok ilegal tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, serta instansi terkait dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Jawa Timur bagian selatan.(ACZ)