SURABAYA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menunjukkan dukungan aktif terhadap penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui kehadiran dalam Pelindo Forum 2026 yang digelar di Grand Barunawati Surabaya, Rabu (28/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jatim Dr. Martha Parulina Berliana, mendampingi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (HC) Dr. Narendra Jatna.
Kehadiran jajaran Kejaksaan RI dalam forum ini menjadi wujud komitmen institusi dalam mendukung transformasi tata kelola BUMN yang lebih profesional dan berintegritas.
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan terus mengedepankan kepastian hukum serta pendekatan preventif sebagai landasan pengambilan keputusan bisnis yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan korporasi serta pembangunan nasional.
Pelindo Forum 2026 dihadiri oleh Direktur Utama PT Pelindo beserta jajaran direksi dan manajemen, serta ratusan peserta dari berbagai kalangan.
Dalam kesempatan tersebut, Jamdatun Prof. (HC) Dr. Narendra Jatna tampil sebagai narasumber pada sesi talkshow bertema “Transformasi Tata Kelola BUMN, Memperkuat Integritas Bisnis, Mencegah Korupsi dan Mengoptimalkan Pendapatan Korporasi.”
Dalam pemaparannya, Jamdatun menegaskan bahwa transformasi tata kelola BUMN merupakan kebutuhan strategis yang harus dipahami sebagai upaya menyeluruh untuk membangun budaya korporasi yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam setiap keputusan bisnis.
Lebih lanjut, Jamdatun menyoroti pentingnya pendekatan pencegahan sebagai strategi utama dalam menekan risiko hukum dan potensi tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.
Menurutnya, langkah preventif tersebut harus diperkuat dengan sistem pengendalian internal yang efektif, manajemen risiko hukum yang terukur, serta kepatuhan berkelanjutan terhadap prinsip good corporate governance (GCG).
Jamdatun juga menekankan bahwa setiap kebijakan dan langkah bisnis BUMN perlu berpijak pada penerapan business judgment rule yang tepat. Dengan penerapan prinsip tersebut, direksi dan manajemen dapat mengambil keputusan secara profesional tanpa kekhawatiran kriminalisasi, selama keputusan diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan semata-mata untuk kepentingan korporasi.(PR/04)









