Hemmen

26 Artis Diadukan Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Judi Online
Bareskrim Polri (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhamad Zainul Arifin baru saja menyerahkan sederet bukti keterlibatan 26 publik figur Tanah Air dalam promosikan judi online, mulai dari para vokalis, pedangdut, komedian, bintang film, dan lainnya.

“Jadi ada 26 nama, tadi list sudah saya sampaikan ke rekan-rekan penyidik. Inisialnya adalah WG, FP, DP, YL, kemudian DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, kemudian YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG,” kata Zainul Arifin saat ditemui di Mabes Polri, Senin (4/9/2023).

“Salah satunya ada penyanyi, vokalis, penyanyi dangdut, penyanyi pop, komedian, kemudian ada juga artis. Kalau terkait penyanyi dangdut ada inisial ZG, kemudian ada juga AT, kalau komedian ada yang inisialnya S dan DC,” sambungnya

BACA JUGA  Novel Baswedan Kembali Jadi ASN, OC Kaligis Sampaikan Ini ke Jokowi

Ada total 15 video berdurasi satu menit yang dibuat oleh 26 artis tersebut. Video tersebut dibuat dan dipromosikan pada tahun 2017 hingga 2023

Zainul Arifin menyatakan, para selebriti tersebut menerima bayaran mulai dari Rp10 juta hingga lebih dari Rp100 juta atas jasanya.

“Peristiwa pidana ini terjadi pada rentang tahun 2017 hingga 2023, kemudian durasi video konten yang dibuat tidak lebih dari satu menit. Uang imbalan jasa yang didapatkan minimal Rp10 juta dan bahkan ada yang lebih dari Rp100 juta,” ujar Zainul

Lebih lanjut, bayaran yang diterima WG terungkap mempromosikan judi online tersebut ditaksir lebih dari Rp10 juta. Terlebih Wulan dibayar bukan hanya untuk endorse melainkan juga sebagai brand ambassador.

BACA JUGA  Kutuk Keras Bom Makassar, Stefanus Gunawan: Negara Tidak Boleh Lengah

“Saya pikir kalau sekelas Wulan Guritno enggak mungkin Rp10 juta, di-endorse sebagai brand ambassador,” katanya.

Lebih lanjut, Zainul mengatakan kerugian yang dialami sejumlah korban. Mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

Sejumlah korban belum berani melapor lantaran ada kerancuan antara game online dan judi online. Kalau memang terbukti sebagai aktivitas perjudian maka para artis itu bisa saja dilaporkan.

“Makanya 26 artis ini kan bisa disangkakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara atau maksimal denda Rp 1 miliar,” tandasnya.(04)

Barron Ichsan Perwakum