JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Sidang Perdana kasus narkoba artis Ammar Zoni dilaksanakan Pengadilan Agama Jakarta Barat secara online, dengan agenda pembacaan dakwaan. Harus ditunda.
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim PN Jakbar, Achmad Satibi menyebut sidang perdana artis Ammar Zoni ditunda hingga Senin (13/5/2024).
“Sidang ditunda pada Minggu depan,” kata Achmad dalam ruang sidang PN Jakbar di Jakarta, Kamis, (2/5/2024).
Sementara itu, juru bicara PN Jakbar Iwan Wardhana menyebut penundaan sidang tersebut menyusul ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Ammar Zoni dalam sidang perdana yang seharusnya dilaksanakan hari ini.
“Tadi JPU dan terdakwa tidak hadir, jadi mereka dipanggil lagi untuk ikut sidang perdana tanggal 13 Mei 2024,” kata Iwan saat dikonfirmasi.
Iwan melanjutkan sidang perdana tersebut akan berisi pembacaan dakwaan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika, Ammar Zoni.
“Pasal 114, 112, dan pasal 111 KUHP. Jadi untuk ancaman dakwaan pasal 114 itu lima tahun sampai 20 tahun, pasal 112, empat tahun sampai 20 tahun. Pasal 111, empat tahun, maksimal 12 tahun,” ujar Iwan.
Diketahui selain Achmad Satibi, pemberitahuan penundaan sidang perdana artis Ammar Zoni tersebut dihadiri oleh dua Majelis Hakim lainnya yakni Toga Napitupulu dan Martin Ginting.(04)