Bali  

WNA India Pencuri Ponsel WN Inggris Dideportasi Rudenim Denpasar

WNA India
WNA India berinisial BVB (24) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Rabu (23/8/2023). Foto: Dok.Rudenim Denpasar

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial BVB (24) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu (23/8/2023). BVB dipulangkan ke negaranya setelah sebelumnya diringkus polisi lantaran mencuri ponsel milik WNA asal Inggris.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, setelah BVB didetensi selama 13 hari dan telah siapnya administrasi, dia dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 12.25 WITA.

Babay menjelaskan, sebanyak tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Mumbai Internasional Airport India.

“BVB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Sesuai Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” jelas Babay.

BACA JUGA  Debat Pilkades Desa Petak Sukses Digelar

BVB diketahui memasuki Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dengan menggunakan Visa On Arrival pada 30 Juni 2023. Dia mengaku datang ke Bali untuk berselancar dan berwisata yang dilakukannya seorang diri. Dia juga mengaku sempat berpindah-pindah dengan menginap di daerah Canggu, Ubud hingga ke Lombok.

BVB diketahui terlibat kasus pencurian sekitar akhir bulan Juli 2023 lalu. Penangkapan WN India itu sempat viral di media sosial.

Korban yang merupakan turis asal Inggris saat itu mengetahui tasnya yang berisikan HP hilang usai berenang di vila.

Setelah korban mengecek CCTV, ternyata terlihat ada orang yang mengambil tasnya. Berdasarkan pelacakan posisi HP ternyata berada di wilayah Canggu. Korban pun meminta bantuan kepada pegiat media sosial itu agar diantarkan ke posisi HP miliknya di Canggu. Mereka pun datang bersama ke tempat posisi HP dan bertemu dengan terduga pelaku yaitu BVB sambil menghubungi pihak kepolisian.

BACA JUGA  Warga Keluhkan Cafe Black Mamba Sanur yang Diduga Dibekingi 'Orang Kuat'

Atas aksinya tersebut, BVB berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Namun dikarenakan korban tidak bersedia untuk mengikuti proses hukum pidana, maka kasusnya dihentikan secara restorative justice. Polda Bali selanjutnya menyerahkan BVB ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 10 Agustus 2023 menyerahkan WNA India itu ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa untuk menjaga nama baik dan citra pariwisata dari perilaku dan tindakan warga asing yang tidak pantas, jajaran Keimigrasian Bali akan terus melakukan patroli dan memberikan tindakan tegas terhadap warga asing yang melakukan pelanggaran.

Jajaran Keimigrasian Bali juga membuka hotline pengaduan yang dapat diakses masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan WNA melakukan pelanggaran, sehingga petugas dapat dengan cepat menindak pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Jaga Warisan Budaya Singaraja, Kemenkumham Bali Fasilitasi Tari Teruna Jaya Peroleh Hak Cipta

“Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dan jajaran Keimigrasian Bali telah membentuk Satgas Bali Becik sebagai tindak lanjut dari maraknya perilaku tidak pantas dari wisatawan asing yang berlibur di Bali. Sesuai namanya, pembentukan satgas bertujuan melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik (Bali Becik). Dengan dibentuknya Satgas Bali Becik diharapkan tingkat pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali semakin menurun,” ucap Anggiat.(One/01)