Tri Indroyono

Cornelia Agatha Sebut Putusan 12 Tahun Mario Dandy Sudah Tepat

Cornelia Agatha
Ketua Komnas Anak DKI Jakarta, Cornelia Agatha (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Ketua Komnas Anak DKI Jakarta, Cornelia Agatha ikut hadir mengawal sidang vonis Mario Dandy Satriyo atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Menurutnya, vonis 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp25 Miliar atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah tepat.

Kemenkumham Bali

“Udah sesuai sih menurut saya, dengan proses hukum yang berjalan, ya kita lihat nanti aja gimana kelanjutannya karenakan ada banding ya,” ujar Cornelia Agatha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Dirinya juga mengapresiasi putusan hakim yang telah memberikan vonis maksimal kepada Mario. Anak Rafael Alun Trisambodo itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

“Ya sudah memberikan keadilan untuk David (Vonis maksimal Hakim). Tapi fokusnya sekarang keadilan hak-hak korban itu harus dipenuhi,” jelas Cornelia

BACA JUGA  Kejari Kembalikan Berkas Kasus KDRT Cut Intan Nabila ke Polisi

Menurut Cornelia Agatha, setiap orang berhak mendapatkan masa depan yang cerah. Begitu pula David Ozora, yang sampai saat ini masih berjuang untuk kembali normal seperti sebelum dianiaya Mario Dandy.

“Setiap anak itu berhak memiliki masa depan yang cerah, dan David berhak mendapatkan itu,” kata Cornelia Agatha

“Harusnya anak-anak sekarang kan bisa hidup secara normal, kreatif, mengejar masa depannya dengan baik,” sambungnya.

Besar harapan Cornelia Agatha untuk Mario Dandy menjadikan hukuman 12 tahun penjara sebagai pelajaran agar tidak mengulang kesalahan serupa di masa yang akan datang.

“Ini pembelajaran bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun pasti ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung dan bisa mengorbankan masa depan mereka,” ucap Cornelia Agatha.

BACA JUGA  Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy Satriyo dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Selain vonis 12 tahun penjara, putra Rafael Alun Trisambodo juga dibebani biaya restitusi Rp25 miliar.

Selain Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Lumbantoruan juga menjalani sidang pembacaan putusan hari ini. Ia divonis 5 tahun penjara lantaran terbukti bersalah ikut membantu tindak penganiayaan terhadap David Ozora

Bedanya, Shane Lukas Lumbantoruan tidak diwajibkan membayar restitusi seperti Mario Dandy Satriyo.(04)