JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa pemulihan hak keluarga korban dalam perkara pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih belum berakhir meski Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada tiga oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam putusan Nomor 53-K/PM.II-08/AD/III/2026 yang dibacakan pada Selasa (3/6/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dan sanksi tambahan kepada para terdakwa sesuai peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.
Muhamad Nasir selaku eksekutor divonis 13 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer.
Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp750 juta.
Sementara itu, Feri Heriyanto yang berperan membantu pelaku utama dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, pemecatan dari TNI, serta kewajiban membayar restitusi Rp500 juta.
Adapun Frengky Yaru yang dinyatakan turut serta dalam tindak pidana tersebut dijatuhi hukuman satu tahun penjara tanpa kewajiban membayar restitusi.
Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa apabila restitusi tidak dibayarkan, harta kekayaan para terdakwa dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan, proses hukum perkara tersebut masih belum selesai karena para pihak masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan pengadilan militer.
Menurut Antonius, nilai restitusi yang diputuskan pengadilan militer merupakan bagian dari total restitusi yang diajukan LPSK sebesar Rp5,8 miliar.
“Karena masih ada proses yang berjalan di peradilan umum, restitusi yang diputuskan di pengadilan militer ini baru sebagian dari restitusi yang nantinya akan berproses di peradilan umum,” kata Antonius dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, total restitusi sebesar Rp5,8 miliar tersebut dibebankan kepada 18 terdakwa yang terdiri atas tiga anggota TNI dan 15 pelaku sipil.
Pembebanan dilakukan berdasarkan peran serta tingkat kesalahan masing-masing yang dinilai menimbulkan kerugian dan penderitaan bagi korban maupun ahli warisnya.
LPSK berharap proses hukum terhadap para terdakwa sipil yang masih berlangsung di peradilan umum dapat berjalan lancar sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus pemulihan yang optimal bagi keluarga korban.
“LPSK akan tetap mendampingi korban dan keluarganya, termasuk dalam pengajuan restitusi pada proses peradilan umum. Jika nantinya ada upaya hukum banding di peradilan militer, LPSK juga akan tetap memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya,” ujar Antonius.
Sebelumnya, pada 13 Mei 2026, LPSK telah mengajukan permohonan restitusi kepada Oditur Militer II-07 Jakarta dengan nilai total kerugian yang dihitung mencapai Rp5,8 miliar.
Dalam penanganan perkara ini, LPSK juga memberikan sejumlah layanan perlindungan kepada keluarga korban.
Pada 8 Desember 2025, LPSK memutuskan memberikan bantuan rehabilitasi psikologis dan fasilitasi restitusi kepada istri korban berinisial PA.
Sementara itu, mertua korban berinisial IT memperoleh layanan pemenuhan hak prosedural serta perlindungan fisik berupa pengamanan melekat selama menjalani proses pemeriksaan dalam peradilan pidana.
“Kami akan terus mengawal pemenuhan hak-hak korban, termasuk hak atas restitusi, hingga seluruh proses hukum terhadap para pelaku memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Antonius.(red)










