DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali menggelar kegiatan edukasi tentang pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan tema “Melalui kesadaran dan komitmen bersama kita wujudkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif yang bebas dari pelanggaran Kekayaan Intelektual” di Sanur, Denpasar, Senin (18/9/2023).
Kegiatan tersebut merupakan wujud konkret Kanwil Kemenkumham Bali yang selalu berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat mengenai jenis-jenis pelanggaran kekayaan intelektual. Kemudian upaya apa yang dapat ditempuh dalam hal terjadi suatu pelanggaran atas karya intelektual.
Selain itu, kegiatan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kerja sama dalam memberikan pembekalan, pemahaman, serta kesadaran kepada masyarakat yang berada di destinasi wisata untuk pemanfaatan ekonomi aset kekayaan intelektual.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, I Wayan Redana dalam laporannya menyampaikan bahwa melalui kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan informasi dan motivasi bagi masyarakat umum, UMKM, Perguruan Tinggi, maupun Pemerintah Daerah. Bertujuan untuk melindungi setiap potensi Kekayaan Intelektual Personal maupun Komunal dalam peningkatan daya saing dan perdagangan berbasis UMKM baik nasional maupun internasional.
Menurut I Wayan Redana, perlindungan KI yang saat ini merupakan prioritas pemerintah pusat maupun daerah perlu juga diimbangi dengan aspek komersialisasi terhadap hasil KI itu sendiri baik personal maupun komunal, yang sudah di daftarkan dan dicatatkan.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Kakanwil Kemenkumham Bali yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menjelaskan bahwa hubungan sangat erat antara sistem hukum kekayaan intelektual dengan sektor pariwisata memberikan banyak isu yang kerap diselesaikan oleh pemerintah Indonesia. KI di kalangan pengusaha lokal terhadap hasil karya/produk yang memanfaatkan kearifan lokal hanya menjadi salah satu isu di bidang KI.
Palti mengatakan, dugaan pelanggaran atas suatu nilai atau produk kebudayaan yang diklaim oleh negara lain juga memerlukan tanggapan yang sangat serius dari pemerintah Indonesia. Delik aduan sebagai langkah hukum dalam sistem hukum kekayaan intelektual dipandang sebagai salah satu upaya untuk turut menggugah kesadaran bersama, baik masyarakat para pelaku usaha maupun pemerintah dalam melindungi, memanfaatkan, serta melestarikan produk hasil kreasi masyarakat dengan nilai-nilai yang terintegrasi di dalamnya seperti hak moral dan hak ekonomi.
“Mengingat begitu pentingnya pelindungan kekayaan intelektual yang tidak hanya dalam skala nasional saja, namun juga internasional, melalui kegiatan yang bersifat edukasi ini diharapkan kita bersama dapat lebih meningkatkan kerjasama dan berkolaborasi maksimal dalam memberikan pembekalan, pemahaman, serta kesadaran kepada masyarakat yang berada di destinasi wisata untuk memaksimalkan potensi kekayaan intelektualnya, karena sebagaimana kita ketahui bersama, pulau Bali kental akan budaya dan alam yang indah yang dapat menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal,” ungkap Palti.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Wayan Jarta selaku narasumber menjelaskan terkait perlindungan dan pemanfaatan produk kerajinan serta upaya komersialisasi.
Selanjutnya narasumber kedua Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Nyoman Candrawati menjelaskan materi tentang kebijakan pemerintah sebagai upaya mendukung peningkatan perekonomian melalui industri pariwisata berbasis kekayaan intelektual.
Kegiatan tersebut menghadirkan 161 orang yang terdiri dari Sentra Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Bali, dan Masyarakat Kustodian Penerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Bali.
Dalam kesempatan tersebut juga berlangsung penyerahan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal kepada 14 masyarakat/kustodian di beberapa kabupaten di wilayah Provinsi Bali.
Berikut 14 penerima bukti pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Bali:
- Kustodian Pengetahuan Tradisional Kerajinan Gambelan Desa Tihingan Kab. Klungkung
- Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Rejang Pala Kab. Karangasem
- Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Legong Kraton Pejaten Kab. Tabanan
- Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Okokan Desa Adat Kediri Kab. Tabanan
- Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Baris Memedi Kab. Tabanan
- Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Gandrung Suwung Batan Kendal Kota Denpasar
- Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Janger Pegok Kota Denpasar
- Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Rejang Sutri Kab. Gianyar
- Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Sang Hyang Sampat Kab. Tabanan
- Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Mecaru Mejaga-Jaga Kab. Klungkung
- Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tradisi Ritual Mebayang-Bayang Kab. Klungkung
- Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tradisi Mabubu Kab. Klungkung
- Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Joget Pingit Kab. Tabanan
- Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Barong Nong-Nong Kling Kab. Klungkung.(One/01)