Menkumham: Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya

Menkumham Yasonna H. Laoly Literasi Keagamaan
Menkumham Yasonna H. Laoly. Foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menkumham Yasonna H. Laoly, menyatakan pentingnya literasi keagamaan lintas budaya di dalam masyarakat dunia yang semakin multikultural dan saling terkoneksi satu sama lain.

Hal ini disampaikan Menkumham saat menyampaikan sambutan pada acara Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya yang mengusung tema “Martabat Manusia dan Supremasi Hukum untuk Masyarakat yang Damai dan Inklusif” di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Kemenkumham Bali

“Dengan pemahaman dan penghormatan yang semakin tinggi terhadap perbedaan, maka masyarakat dapat menjadi lebih inklusif dan harmonis. Untuk itu, Kami di Kemenkumham bersama the Leimena Institute telah bekerja sama untuk menyelenggarakan program pelatihan bagi para guru di tanah air terkait literasi keagamaan lintas budaya,” kata Yasonna.

Menkumham mengungkapkan, penyelenggaraan Konferensi Literasi Keagamaan Lintas Budaya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya kolaborasi umat beragama yang dilandasi saling menghormati di antara masyarakat berbeda agama dan keyakinan.

“Kami menempatkan isu kebebasan beragama sebagai hal yang teramat penting karena Indonesia merupakan bangsa yang sangat beragam,” ujarnya.

Namun demikian, diakui Yasonna, masih akan selalu ada pihak-pihak yang intoleran dan radikal. Pada konteks ini, maka supremasi hukum memiliki peran penting untuk menjamin dan menghormati hak setiap warga negara.

BACA JUGA  Dirjen Imigrasi Minta Optimalkan Peran Wasdakim

“Pada September lalu, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Peraturan ini bertujuan memperkuat harmoni dan persatuan antar umat beragama di tanah air,” terangnya.

Lebih lanjut, Menkumham juga menyinggung keterkaitan antara upaya mendorong kebebasan beragama dan perdamaian dunia. Menurutnya, kedua upaya tersebut mesti berjalan beriringan.

“Indonesia secara aktif mendorong dialog antar umat beragama baik di tataran nasional maupun internasional dengan maksud untuk meningkatkan toleransi, penghormatan, pemahaman, dan empati,” jelasnya.

Karena itu, Yasonna berharap pada forum ini para peserta dapat saling berbagi pandangan dan pengalaman terbaik memajukan literasi keagamaan lintas budaya dan martabat manusia dalam masyarakat yang beragam.

“(Melalui forum ini) Kita dapat berkontribusi pada upaya bersama untuk mendorong masyarakat yang lebih toleran dan inklusif” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra, mengungkapkan bangsa Indonesia telah terbiasa untuk hidup berdampingan dalam keberagaman dan semangat persaudaraan.

BACA JUGA  Bule Amerika Serikat yang Bawa Angkot di Bali Langsung Dideportasi

Kendati demikian, Dirjen HAM mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah terkait isu toleransi beragama di tanah air. Pasalnya, merujuk kepada Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB), indikator toleransi di tanah air masih berada pada 68,72.

“Skor tersebut menunjukan masih ada permasalahan intoleransi dan perlunya intervensi untuk meningkatkan situasi tersebut antara lain dengan literasi keagamaan lintas budaya dan penguatan moderasi beragama,” jelasnya.

Guna mendorong upaya peningkatan toleransi beragama di tanah air, Dhahana menyatakan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM mengeluarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menkumham (Permenkumham) No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM, yang telah memasukan indikator hak atas keberagaman.

Selain itu, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenkumham telah mengesahkan peraturan bersama Menkumham dan Mendagri Nomor 20 dan 77 Tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.

BACA JUGA  Kemnaker Sambut Baik Peran Pendidikan Vokasi di Ul

“Peraturan ini bertujuan untuk mencegah munculnya produk hukum daerah yang intoleran dan diskriminatif,” jelasnya.

Sebagai informasi, Konferensi Internasional ini terselenggara atas kerja sama antara Kemenkumham dan Leimena Institute didukung oleh Templeton Religion Trust, The
International Center for Law and Religious Studies at Brigham Young University Law School, dan International Religious Freedom Secretariat.

Konferensi berskala internasional dengan ini juga merupakan rangkaian dari peringatan hari HAM sedunia ke-75. Puluhan tokoh agama dari mancanegara dan para duta besar negara-negara sahabat turut menghadiri kegiatan konferensi internasional literasi keagamaan lintas budaya yang dihelat selama dua hari (13-14 November 2023).(PR/01)