Bali  

Movenpick Resort dan Spa di Jimbaran Disidak Divisi Keimigrasian Kemenkumham Bali

Tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali menyambangi Mövenpick Resort & Spa di Jimbaran Bali, pada Kamis (7/12/2023).
Tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali melakukan sidak pekerja WNA di Mövenpick Resort & Spa Jimbaran Bali, Kamis (7/12/2023). Foto: istimewa

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali menyambangi Mövenpick Resort & Spa di Jimbaran Bali, pada Kamis (7/12/2023).

Lokasi tersebut merupakan tempat kedua inspeksi mendadak (sidak) yang didatangi tim Divisi Keimigrasian setelah sebelumnya mengunjungi Restoran Sentosa Seafood.

Kemenkumham Bali

Menurut Kabid Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Agung Narayana, sidak dilakukan untuk melakukan pengawasan dan pengecekan izin tinggal serta dokumen keimigrasian Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di tempat tersebut.

Agung Narayana memimpin langsung sida yang berlangsung senyap tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran. Salah satu WNA asal Prancis bernama Jeremy Tourret berhasil diwawancarai.

Jeremy menunjukan izin tinggal serta Kitas kerja kepada petugas yang sesuai peruntukannya. Dia menjabat sebagai executive chief di tempat usaha tersebut.

BACA JUGA  Tingkatkan Efektivitas dan Efisiensi, Kemenkumham Bali Gelar Supervisi Pagu Anggaran Tahun 2025

Agung Narayana mengatakan kepada sudut pandang dilokasi sidak,

“WNA asal Prancis yang bekerja di Movenpick Resort and Spa memiliki dokumen yang lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian. Hasil pengawasan dan pemeriksaan pekerja WNA di sini, kami tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian, kedua orang WNA asal France memiliki dokumen lengkap dan tidak ada pelanggaran keimigrasian,” jelas Anak Agung Narayan kepada Sudutpandang.id.

Agung menerangkan, pengawasan serta pemeriksaan pekerja WNA merupakan kegiatan rutin keimigrasian.

“Kami akan terus menertibkan para pekerja WNA yang bekerja tanpa disertai izin tinggal di Bali. Sidak hari ini, semua dokumen WNA tidak ada pelanggaran,” pungkasnya.(Rolly/One/01)