Imigrasi Denpasar Buka Layanan Paspor dan Izin Tinggal di Plaza Renon

Imigrasi Denpasar Buka Layanan Paspor dan Izin Tinggal di Plaza Renon
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar membuka layanan keimigrasian di Plaza Renon, Denpasar. (Foto: istimewa)

DENPASAR, SUDUT PANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar membuka layanan keimigrasian di Plaza Renon, Denpasar, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian.

Layanan yang berlokasi di Lantai 3 Plaza Renon tersebut mulai beroperasi pada 12 Juni hingga 10 Juli 2026. Masyarakat dapat mengakses layanan setiap Senin hingga Jumat pukul 10.00-16.00 WITA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan, kehadiran layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan merupakan bagian dari komitmen institusinya untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dijangkau masyarakat.

“Layanan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh kemudahan akses dalam mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).

BACA JUGA  Cuaca Buruk, Kapal Roro Dari Bintan ke Natuna Tak Bisa Berlayar

Layanan yang tersedia meliputi permohonan paspor baru, penggantian paspor, serta perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Untuk layanan paspor, Kantor Imigrasi Denpasar menyediakan kuota sebanyak 60 permohonan per hari yang dapat diakses melalui aplikasi M-Paspor.

Sementara itu, layanan perpanjangan izin tinggal bagi WNA tersedia dengan kuota 25 permohonan per hari. Pengambilan nomor antrean dilakukan secara langsung paling lambat pukul 11.00 WITA.

Menurut Haryo, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan prinsip “Imigrasi untuk Rakyat” dalam penyelenggaraan layanan publik.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

BACA JUGA  Menkumham: Festival KI 2024 untuk Kolaborasi dan Sinergitas Program Kekayaan Intelektual Nasional

Hal itu dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pelayanan sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan layanan.

Melalui layanan di Plaza Renon, Kantor Imigrasi Denpasar berharap dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, mengurangi kepadatan pemohon di kantor utama, serta memberikan pengalaman layanan yang lebih cepat, mudah dan efisien.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) Bali, Felucia Sengky Ratna, menyebut penyelenggaraan layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin memastikan layanan keimigrasian hadir lebih dekat dengan masyarakat, termasuk di pusat-pusat aktivitas warga. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat dan nyaman,” ujar Felucia.

BACA JUGA  Kendarai Moge, Pangdam Udayana Kunjungi Makodim Bangli

Ia menegaskan, Kanwil Ditjenim Bali bersama Kantor Imigrasi Denpasar akan terus berupaya menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, adaptif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat melalui berbagai inovasi layanan.(One/01)