DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Beredar Surat Keputusan (SK) Kakanwil Kemenkumham Bali soal rotasi dan mutasi pejabat administasi di empat satuan kerja Kemenkumham Bali.
Dalam SK yang ditandatangani Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, sebanyak 18 orang Pejabat Eselon IV dan Pejabat Eselon V terkena rotasi.
18 pejabat itu dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 6 orang, Kantor Imigrasi Denpasar 5 orang, Kantor Imigrasi Singaraja 4 orang dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar 3 orang.
SK Nomor: W.20-1123.KP.03.03. Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, menyebutkan untuk penyegaran kinerja PNS di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.
Kemudian optimalisasi capaian kinerja dan pembinaan karir pegawai pada jajaran Kanwil Kemenkumham yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif.
Adanya rotasi pejabat berdasarkan rapat Tim Penilai Kenerja Jabatan Administrasi pada Jumat, 8 Desember 2023 berdasarkan berita acara Nomor: W.20.KP.05.02-11437.
Saat dikonfirmasi, Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Nengah Sukadana Kanwil Bali Nengah Sukadana membenarkan adanya SK tersebut.
“Ya benar ada SK Kakanwil Hukum dan HAM Bali tertanggal 8 Desember,” jelas Nengah, Selasa (12/12/2023).
Saat dikonfirmasi lebih jauh, Nengah Sukadana tidak bisa memberikan penjelasan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto masih bungkam alias belum merespons konfirmasi wartawan soal SK rotasi sebanyak 18 pejabat di Satker Imigrasi tersebut.(tim)