Hemmen
Berita  

Pemuda Muhammadiyah Sebut Kelakar Zulhas Bukan Penistaan Agama, Tapi Pendewasaan Beragama

Dok.Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad mengatakan, pernyataan yang disampaikan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan pada Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Jawa Tengah harusnya tidak berbuah polemik atau konflik, tapi diskursus untuk pendewasaan.

“Kami memilih diksi diskursus bukan konflik karena sejatinya perlu dilihat dengan sudut pandang yang beragam sekaligus sebagai proses pendewasaan beragama dan bepolitik,” ujar Dzulfikar Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/12)

Kemenkumham Bali

Dzulfikar juga menjelaskan diskursus tersebut dapat dipahami dengan merujuk beberapa pandangan. Pertama, perlu kiranya melihat diskursus ini dari bebagai perspektif, jangan hanya darisatu sisi lalu disimpulkan menurut pandangan masing-masing.

BACA JUGA  Wabup Asahan Hadiri Tabligh Akbar Gebyar Muktamar Muhammadiyah/Aisyiyah ke-48

Kedua, apa yang disampaikan oleh Zulkifli Hasan pada kesempatan tersebut sepenuhnya menceritakan pengalaman yang dijumpainya dalam masyarakat lalu diungkapkan dalam sambutannya.

Ketiga, dalam hal menyampaikan apa yang didengarnya di lapangan tidak bisa serta merta itu dianggap pendapat atau pandangannya pribadi apa lagi dikaitkan dengan diksi Delik Penistaan Agama.

Keempat, lanjutnya, untuk dapat dikatakan memenuhi delik penistaan agama terlebih dahulu harus mengkaji dan merujuk pada ketentuan dan pegaturannya yang terdapat dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (namun mulai berlaku efektif tahun 2026), terdapat juga beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku penistaan agama, salah satunya diatur dalam Pasal 304.

BACA JUGA  Megawati Hadiri Tasyakuran PBNU dan Muhammadiyah Dianugrahi Zayed Award

Lalu Pasal 1 Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama. Ketiga, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, perlu diperhatikan dalam Lampiran SKB UU ITE bahwa perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE motifnya membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA.

Kelima, berdasarkan seperangkat aturan apa yang disampaikan oleh Zulhas sebagai kelakar tersebut tidak lah dapat dikatagorikan sebagai upaya penistaan agama karena sama sekali tidak ada motif mempengaruhi, menggerakkan masyarakat, menghasut/mengadu domba dengan tujuan menimbulkan kebencian, dan/atau permusuhan atas dasar SARA.

BACA JUGA  Mutasi di Lingkungan Pemkot Bekasi Sesuai Prosedur dan Persetujuan Mendagri

“Pemuda Muhamamdiyah mengimbau segenap anak bangsa untuk tidak menjadikan ini sebagai polemik. Mari kita maknai ini sebagai proses pendewasaan kita dalam beragama dan berpolitik yang rahmatan lil’alamin,” pungkasnya.(03/JP)