JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Keinginan aktor Rio Reifan untuk mengajukan rehabilitasi harus kandas. Pasalnya Polisi memastikan jika Rio Reifan tidak akan mendapatkan rehabilitasi usai lima kali tertangkap karena kasus narkoba.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, tidak berlakunya proses rehabilitasi terhadap Rio terjadi lantaran dia sudah berulang kali tertangkap.
“Kita berpedoman kepada surat telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali tertangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi,” jelas Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers pada Jumat (3/5/2024)
“Akan lakukan proses hukum sebagaimana tadi kami sampaikan terkait dengan pengenaan pasal UU 35 2009 tentang narkotika, dan juga psikotropika,” imbuhnya.
Atas hal itu Rio Reifan dijerat pasal yang cukup berat. Hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda yang kemungkinan bisa mencapai Rp1 miliar
“Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang -Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal RP 800 juta dan maksimal Rp1 miliar,” jelas Kombes M Syahduddi.
Rio Reifan juga yang sempat dihadirkan dalam konferensi pers, tertunduk. Namun sebelum aktor yang kini berstatus tersangka tersebut kembali ke sel, ia sempat mengutarakan sesuatu.
“Kapok, yang pasti mencoba berusaha yang terbaik, soalnya capek,” ucap mantan suami Henny Mona tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rio Reifan lima kali ditangkap karena narkoba. Pertama di 2015, 2017, 2019, 2021, dan saat ini.(04)