Hemmen

Baru Sehari Serah Terima, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643 Amankan Ribuan Botol Miras

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti mengamankan miral ilegal di Pos Komando Kompi Sei Daun, Desa Malenggang, Kec.Sekayan, Sanggau, Jumat (21/5/2021)/Foto:dok.Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WS

SANGGAU, SUDUTPANDANG.ID – Baru sehari melaksanakan serah terima dengan Satgas Pamtas sebelumnya, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti, berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) saat melaksanakan pemeriksaan di jalan depan Pos Komando Kompi (Koki) Sei Daun, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Jumat (21/5).

Dalam sweeping tersebut personel Pos Koki Sei Daun mengamankan sebanyak 1.344 botol miras berbagai merek yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah dari salah satu kendaraan yang dikemudikan oleh BS (39), warga Dusun Bekuan Hilir,  Kecamatan Ketungau Hulu,  Kabupaten Sintang.

BACA JUGA  Jokowi Resmikan Bandara Tebelian Sintang

Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, saat di Pos Kotis Entikong, menjelaskan, ribuan botol miras tersebut diamankan oleh Pos Koki Sei Daun saat melaksanakan sweeping pada pukul 09.00 WIB.

“Saat melaksanakan sweeping setiap kendaraan yang lewat dilakukan pemeriksaan oleh personel kami. Salah satu yang diperiksa yaitu kendaraan jenis Fuso Super HD-X dengan Nopol KB 8977 ED,” terang Dansatgas Letkol Inf Hendro Wicaksono.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan secara menyeluruh, kata Dansatgas, personel Pos menemukan ribuan botol miras yang disimpan dengan cara ditutupi oleh bahan-bahan sembako sehingga tidak terlihat secara kasat mata.

BACA JUGA  Idul Adha 1442 H, Pangdam XII/Tpr Serahkan Hewan Kurban

“Setelah diadakan pengecekan surat-surat kelengkapan administrasi, pengemudi tidak dapat menunjukkan surat izin edar ataupun surat ijin usaha yang menyatakan ijin peredaran minuman keras tersebut. Oleh karena itu sopir dan barang bukti diamankan sementara oleh Satgas,” katanya.

Dikatakan juga oleh Dansatgas, diamankannya ribuan botol Miras tersebut, bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah yang membatasi peredaran miras dan memerangi peredarannya yang tidak mimiliki izin edar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  24 Ruas Jalan Senilai Rp648 miliar di Kalbar Diresmikan Presiden

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk ikut bersama-sama memerangi peredaran miras ilegal di wilayah perbatasan dengan cara tidak memperjualbelikan dan mengkonsumsinya,” ajak Letkol Inf Hendro.

Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini barang bukti sebanyak 1.344 botol miras merk anggur merah, Guiness, bir Bintang beserta truk jenis Fuso Super HD-X dengan Nopol KB 8977 ED dan 1 orang pengemudi sudah diserahkan oleh Satgas kepada Polsek Sekayam. (L4Y)

BACA JUGA  Nelayan Milenial Dukung Firli Capres, Dinilai Berhasil Kampanyekan Antikorupsi ke Desa-desa
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan