Tri Indroyono

Bawaslu Kabupaten Kaur Pastikan Proses Pendaftaran Paslon Pilkada Sesuai Aturan 

Bawaslu Kabupaten Kaur Pastikan Proses Pendaftaran Paslon Pilkada Sesuai Aturan 
Bawaslu Kabupaten Kaur memastikan proses pendaftaran paslon Pilkada sesuai aturan.(Foto:IST)

“Bawaslu Kabupaten Kaur akan terus mengawal setiap tahapan Pilkada dengan cermat dan tanpa kompromi, demi terciptanya pemilu yang bersih, jujur, dan adil.”

KAUR-BENGKULU, SUDUTPANDANG.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan proses pendaftaran pasangan calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 agar berjalan lancar dan sesuai aturan.

Kemenkumham Bali

Selama tiga hari berturut-turut, Bawaslu Kabupaten Kaur telah melaksanakan pengawasan intensif terhadap tahapan pendaftaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur.

“Sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, masa pendaftaran pasangan calon di KPU Kaur dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024, dan berakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024, tepat pukul 23.59 WIB,” ujar Ketua Bawaslu Kaur, Muslihuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima Sudutpandang.id, Sabtu (31/8/2024).

Muslihuddin menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan perubahan Sosialisasi Hukum untuk Pemberdayaan Masyarakat

“Dalam upaya pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Kaur tidak hanya sekadar hadir di lokasi, tetapi juga menerapkan berbagai langkah strategis. Pengawasan langsung di kantor KPU Kabupaten Kaur dilakukan dengan penuh dedikasi,” ujar didampingi komisioner Bawaslu lainnya Titi Firda Kusni, Hendra Gunawan dan Sisanto.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga melakukan koordinasi intensif dengan KPU setempat, serta memanfaatkan akun SILONKADA Bawaslu untuk memonitor setiap tahapan yang berlangsung. Pembentukan Tim Fasilitas Pengawasan juga menjadi bagian dari strategi Bawaslu untuk memastikan

“Bawaslu Kabupaten Kaur telah mengeluarkan surat tugas khusus untuk pengawasan, serta mengirimkan surat imbauan terkait pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur,” katanya.

“Langkah antisipatif lainnya adalah dengan menyiapkan alat kerja pengawasan dan menyusun draft saran perbaikan untuk meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi selama proses pendaftaran,” sambungnya.

Ia menerangkan, fokus pengawasan yang dilakukan meliputi validitas dokumen pendaftaran, keabsahan pasangan calon, serta kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan pengawasan yang ketat ini, diharapkan seluruh proses Pilkada di Kabupaten Kaur dapat berjalan dengan tertib dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas untuk masa depan daerah.

Ia menegaskan, pengawasan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud tanggung jawab Bawaslu dalam menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada 2024.

“Bawaslu Kabupaten Kaur akan terus mengawal setiap tahapan Pilkada dengan cermat dan tanpa kompromi, demi terciptanya pemilu yang bersih, jujur, dan adil,” pungkasnya.(LS/01)

BACA JUGA  Diduga Mobilisasi ASN Dukung Bupati Petahana, Pejabat Dispertabun Kabupaten Kediri Dilaporkan ke Bawaslu