OTT, Kejagung Tangkap 3 Hakim Terkait Vonis Ronald Tannur

Ronald Tannur
Jampidsus, Febrie Adriansyah (Foto:Kejagung RI)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024).

“Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Kemenkumham Bali

Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Febrie belum menjelaskan secara detail mengenai kasus yang menjerat tiga hakim tersebut.

Namun, ia tidak menampik bahwa penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas bagi Ronald Tannur.

“Ya benar, terkait Ronald Tanur,” kata Febrie.

BACA JUGA  Kesepakatan Sponsor Dengan Timnas Sepak Bola Israel Diakhiri Puma

Febrie juga menyebut ada barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut. Namun berapa jumlah uang tunai yang ditemukan dalam suap tersebut sedang dihitung sehingga belum bisa dipublikasikan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto menambahkan bahwa tiga hakim itu akan dibawa ke Jakarta.

“Ya betul, saat ini tiga hakim telah diamankan dan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu.

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). Dia divonis bebas pada Juli 2024 lalu.

Vonis ini menuai reaksi publik karena dianggap tidak memperhatikan bukti-bukti yang sudah ditunjukkan di persidangan. Komisi Yudisial (KY) pun telah merekomendasikan agar tiga hakim tersebut dipecat karena terbukti melanggar kode etik berat.(PR/04)