Jakarta, Sudut Pandang.id-Wilayah Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur telah ditetapkan pemerintah sebagai ibu kota negara baru. Di kawasan tersebut juga rencananya akan dibentuk sebuah provinsi baru.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Dalam lahan provinsi baru tersebut, nantinya akan ada kawasan pemerintahan terbatas seluas 56.000 hektare. Di sana akan dibangun Istana Kepresidenan, gedung-gedung kementerian/lembaga, dan instansi pemerintahan lainnya.
“Area 56 ribu hektare diatur oleh city manager, yang bukan bagian dari daerah otonom. Jadi, daerah dengan pemerintahan otonomi di luar 56 ribu hektare. Daerah pemerintahan otonom itu berbentuk provinsi. Daerah pemerintahan otonom itu berbentuk provinsi, luas keseluruhan 256.000 ha,” ujar Suharso.
Ia menjelaskan, pembentukan provinsi otonom yang baru akan dikecualikan dari aturan perundang-undangan Nomor 32 Tahun 2004 diperjelas lagi dengan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2007 mengenai pembentukan provinsi baru yang saat ini berlaku.
“Undang-undang tersebut menyebutkan pembentukan provinsi baru diharuskan terdapat minimal 5 kabupaten/kota. Selain itu pembentukan provinsi juga memerlukan waktu untuk sejumlah tahapan,” terangnya.
Namun, kata dia, hal itu akan dikecualikan dan masuk dalam pembentukan UU ibu kota baru nantinya. Saat ini pemerintah masih mempersiapkan aturan perundangan terkait pemindahan ibu kota. Meski demikian Suharso masih belum berani menyebutkan kapan rancangan aturan tersebut disampaikan ke DPR.(gus)