Yusril Sebut Serahkan Mary Jane ke Filipina Sebelum Natal

Mary Jane
Mary Jane (foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut terpidana hukuman mati kasus narkotika Mary Jane Veloso akan dikembalikan ke negara asalnya yakni Filipina pada sekitar 20 Desember 2024.

Yusril menyebut, pemerintah sudah menargetkan pengembalian Mary ke pemerintah Filipina dilakukan sebelum Natal, yang jatuh pada 25 Desember.

Kemenkumham Bali

Hal itu diungkapnya usai menghadiri rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

“Insyaallah sekitar 20 Desember,” kata Yusril kepada wartawan, dikutip Sabtu (14/12/2024).

Mantan Menteri Kehakiman era Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri itu mengatakan, pemerintah RI dan Filipina sudah menyetujui teknis pemulangan Mary. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung serta Polri dilibatkan dalam pembicaraan level teknis

BACA JUGA  Polisi Ungkap Alasan Ibra Azhari Konsumsi Narkoba

Kejaksaan Agung, khususnya, bakal menghapuskan nama terpidana kasus narkoba itu dari daftar eksekusi hukuman mati.

Seperti diketahui, Mary dijatuhi hukuman pidana mati di Indonesia. Artinya dengan pengembaliannya ke Filipina, maka dia batal dieksekusi.

Dalam catatan Bisnis, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010. Kemudian, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Oktober 2010.

Sebelum pelaksanaan eksekusi mati, Mary Jane telah melakukan berbagai upaya hukum agar terbebas dari vonis itu, termasuk dia juga melayangkan grasi dan ditolak oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.

Pada 29 April 2015, Mary lolos dieksekusi lantaran Presiden Filipina Benigno Aquino meminta agar pemerintah Indonesia menunda eksekusi mati Mary Jane. Pasalnya, orang yang merekrut Mary Jane untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Yogyakarta, yaitu Maria Kristina Sergio telah menyerahkan diri kepada polisi di Filipina.

BACA JUGA  Kejagung Kembali Periksa Saksi Soal Kasus Jiwasraya

Dengan demikian, kesaksian Mary  masih diperlukan untuk mengungkap kasus perdagangan manusia atau human trafficking kala itu.

Singkatnya, setelah hampir sembilan tahun negosiasi yang dilakukan pemerintah Filipina terhadap Indonesia, ia akhirnya dapat pulang ke negara asalnya.(PR/04)