Hukum  

SPI Dorong Revisi UU Advokat, Etika dan Standar Profesi Jadi Sorotan

SPI Dorong Revisi UU Advokat, Etika dan Standar Profesi Jadi Sorotan
Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan menyerahkan naskah analisis komprehensif RUU Advokat kepada Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Selasa (23/6/2026). (Foto: ist)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Serikat Pengacara Indonesia (SPI) mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dorongan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Arah Baru Advokat dalam Reformasi Hukum Nasional” yang digelar di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Seminar yang dimoderatori Sekjen SPI Gusti Randa tersebut menyoroti pentingnya penguatan etika profesi, standar pendidikan dan sistem rekrutmen advokat.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej yang hadir sebagai narasumber menegaskan pentingnya menjaga martabat profesi advokat sebagai officium nobile. Hal itu, menurutnya, harus diwujudkan melalui pembenahan sistem rekrutmen, pendidikan yang terstandar, serta penegakan kode etik yang konsisten.

Officium nobile ini harus dijaga marwahnya dengan pola rekrutmen, sistem pendidikan yang jelas, dan terlebih-lebih penegakan kode etik,” ujar Eddy Hiariej.

Ia juga menilai tantangan profesi advokat saat ini tidak hanya terkait banyaknya organisasi, tetapi juga menyangkut penguatan mekanisme pengawasan etik di internal profesi.

BACA JUGA  Shania Eka Prasasti Peraih Cumlaude Bangga Jadi Anak Buah OC Kaligis

Dari sisi organisasi profesi, Ketua Dewan Penasihat Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Juniver Girsang menilai revisi UU Advokat sudah menjadi kebutuhan mendesak.

Ia menyebut ketentuan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya menjawab dinamika dan perkembangan profesi hukum.

“Desain organisasi advokat sebagai wadah tunggal (single bar) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan kenyataan yang ada saat ini,” kata Juniver.

Ia mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai lembaga independen yang bertugas menetapkan standar pendidikan profesi, ujian advokat, pendidikan berkelanjutan, hingga pengawasan kode etik.

Juniver juga menyoroti disparitas dalam pendidikan profesi advokat, pelaksanaan ujian, serta lemahnya penegakan kode etik di sejumlah organisasi.

BACA JUGA  Ibu Korban Penganiayaan di PN Bekasi Kecewa Tuntutan Jaksa

“Yang paling memprihatinkan adalah krisis etika profesi. Banyak organisasi advokat tidak memiliki dewan kehormatan yang efektif untuk mengawasi anggotanya,” ujarnya.

Ruang Konsolidasi Gagasan 

Ketua Umum SPI Trimedya Panjaitan menyebut seminar ini menjadi ruang konsolidasi gagasan berbagai pihak menjelang pembahasan revisi UU Advokat, sekaligus forum pertukaran pandangan antarorganisasi profesi.

Dalam kesempatan itu, Trimedya menyerahkan langsung naskah analisis komprehensif RUU Advokat kepada Wamenkum Eddy Hiariej.

Ia menyatakan SPI menjadi organisasi advokat pertama yang menyampaikan naskah tersebut kepada pemerintah.

Hadir pula Wasekjen SPI Arteria Dahlan, serta Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Dhahana Putra.

Seminar SPI ini dihadiri sejumlah tokoh hukum, akademisi dan pimpinan organisasi advokat. Di antaranya Ketua Umum DPN PERADI SAI Harry Ponto, wartawan senior Budiman Tanuredjo, Wakil Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Dr. Hulman Panjaitan, dan Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M.,

BACA JUGA  DPN Peradi SAI Angkat 37 Advokat Baru di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta

Kemudian Dekan Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya) Dr. Sujono, S.H., M.H., anggota Komisi Yudisial sekaligus anggota SPI Abhan, Komisaris Independen PT Jamkrindo Muslim Saleh, serta advokat senior Dr. Firman Wijaya, Dr. Carrel Ticualu, dan mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta.(red)