Berita  

Eks Dirut PTDI Budi Santoso Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Eks Direktur PT Dirgantara Indonesia atau PTDI, Budi Santoso dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021).

Budi telah menjadi terpidana dalam kasus perkara dugaan korupsi terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran di PTDI pada 2007 – 2017.

BACA JUGA  Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Jelaskan Manfaat SIPD

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Jaksa eksekusi KPK melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021.

“Terpidana Budi Santoso dengan cara memasukkan ke Lambaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

BACA JUGA  Bupati Asahan Terima Kunjungan Kehormatan Konsul Jenderal Jepang di Medan

Ali mengatakan, selain pidana badan, terpidana Budi juga membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Budi juga harus membayar kewajiban uang pengganti senilai Rp2 miliar,” sebutmya.

BACA JUGA  Langkah Cepat Dan Responsif, Dandim 0820/Probolinggo Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono Bersama Sejumlah Pihak Kunjungi Lokasi Bencana Longsor

Dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang.

“Untuk menutupi uang pengganti tersebut serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ali.(for)

BACA JUGA  Novel Baswedan Tidak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan, Begini Kata OC Kaligis

Tinggalkan Balasan