Berita  

Eks Dirut PTDI Budi Santoso Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Eks Direktur PT Dirgantara Indonesia atau PTDI, Budi Santoso dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021).

Budi telah menjadi terpidana dalam kasus perkara dugaan korupsi terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran di PTDI pada 2007 – 2017.

BACA JUGA  Trending di Twitter, Netizen Minta Fadli Zon Komentari Penangkapan Edhy Prabowo

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Jaksa eksekusi KPK melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021.

“Terpidana Budi Santoso dengan cara memasukkan ke Lambaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

BACA JUGA  RPP Manajemen ASN Masih Digodok, Kinerja PNS Bakal Tentukan Kesejahteraan hingga Pengembangan Talenta dan Karier

Ali mengatakan, selain pidana badan, terpidana Budi juga membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Budi juga harus membayar kewajiban uang pengganti senilai Rp2 miliar,” sebutmya.

BACA JUGA  Warga Apresiasi DKI Berlakukan Tarif Rp1 Untuk Naik LRT Jakarta

Dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang.

“Untuk menutupi uang pengganti tersebut serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ali.(for)

BACA JUGA  KPK: Korupsi Jadi Ancaman dan Tantangan Bagi Ketahanan Nasional

Tinggalkan Balasan