JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat akan mengenakan sanksi administratif bagi warga yang dalam kelompok sasaran menolak mengikuti vaksinasi Covid-19.
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menegaskan, pemberian sanksi tersebut, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
“Ada di dalam Perpres Nomor 14 tahun 2021 Pasal 13A dan B bisa dijadikan juga sebagai bahan kita untuk regulasi sudah jelas. Jadi ada sanksi administratif, sanksi penundaan pelayanan atau pencabutan pelayanan dan juga ada sanksi dendanya di situ,” kata Dhany, dalam keterangannya di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (24/6/2021).
Dhany pun mengimbau kepada jajarannya agar rutin dalam memberikan sosialisasi terkait manfaat sekaligus informasi agenda pelaksanaan vaksinasi kepada warga yang masuk ke dalam kelompok sasaran.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita membangkit kesadaran warga untuk mau divaksin,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemkot Jakarta Pusat akan terus bergerak agar program vaksinasi tercapai target 16 ribu perhari hingga mencapai angka 800 ribu pada bulan Agustus 2021 mendatang.
“Untuk memenuhi target tersebut, kami bekerja sama dengan Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran untuk penambahan tenaga vaksinator dan membuka sentra vaksin baru di tiap Kecamatan,” jelasnya.(um)