Jamwas Kejagung Kunjungi Kejati Kepri, Ini Agendanya

Jamwas Kejagung Kunjungi Kejati Kepri, Ini Agendanya
Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., menerima kunjungan kerja Jamwas Kejagung Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.(Foto:Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG, SUDUTPANDANG.ID –Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono, mengunjungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (12/2/2025).

Kunjungan kerja (kunker) Jamwas Kejagung tersebut dalam rangka pelaksanaan Inspeksi Pimpinan di wilayah Kejati Kepri.

Hadir mendampingi Jamwas, Supardi, Kabag TU pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Pengawasan, Waluyo Heryawan, Jaksa Ahli Madya, Yosia Gesang Lumadi dan Yohanes R Bayu Ispriyanto.

Siaran pers Kejati Kepri, Rabu (12/2/2025) menyebutkan Inspeksi Pimpinan ini dimulai pada 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2025 pada Satker Kejati Kepri, Kejari Bintan, Kejari Tanjungpinang dan Kejari Batam.

Inspeksi Pimpinan yang berlangsung Rabu (12/2/2025) dimulai dengan kegiatan pengarahan pimpinan di Aula Sasana Baharudin Loppa Kejati Kepri. Hadir Wakajati Kepri, para Asisten, para Kajari, Kabag TU, Koordinator, Kasi, Kasubbag, Kaur dan seluruh pegawai.

Acara ini diikuti secara daring oleh seluruh pegawai pada Kejari dan Cabjari di wilayah Kepri.

Dalam sambutannya, Kajati Kepri Teguh Subroto, mengucapkan selamat datang kepada Jamwas Kejagung beserta seluruh rombongan.

“Kami merasa sangat terhormat atas kunjungan yang dilaksanakan dalam rangka Inspeksi Pimpinan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung di wilayah kami,” ucapnya.

Menurut Teguh Subroto, Inspeksi pimpinan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pengawasan, transparansi, dan efektivitas kinerja institusi kejaksaan.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Kejaksaan memiliki peran yang sangat vital dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan perlindungan terhadap kepentingan negara,” katanya.

BACA JUGA  'Mens Rea' Perkara Korupsi dalam Pandangan Kajati Banten dan Jamwas Kejagung

Ia mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh Jamwas Kejagung memiliki arti yang sangat penting bagi perbaikan sistem dan peningkatan kinerja.

“Kami di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sangat menyambut baik kegiatan inspeksi ini, sebagai kesempatan untuk memperoleh masukan konstruktif yang dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.

Ia menyatakan, setiap arahan yang akan disampaikan nantinya, akan tindaklanjuti dengan sungguh-sungguh demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Serta memenuhi harapan masyarakat yang menginginkan Kejaksaan sebagai lembaga yang profesional, berintegritas, dan bebas dari penyimpangan” imbuh Kajati Kepri.

Capaian Kinerja

Selanjutnya, ia juga menyampaikan capaian kinerja pada Wilayah Kejati Kepri Tahun 2024, kinerja Tahun 2025 sampai dengan Februari 2025. Termasuk inovasi berupa produk unggulan Kejati Kepri  yaitu Command Center Marine dan Jaga Hutan Lindung di Pulau Rempang (Proyek Strategis Nasional).

Dalam arahannya, Jamwas Kejagung Rudi Margono menyampaikan bahwa tugas dan wewenangnya adalan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan. Kemudian pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan dalam menjalankan misi pembangunan Asta Cita dan RJPN telah menyusun lima strategi yang berfokus pada penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu, serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitatif,” terangnya.

Kemudian, lanjutnya, penguatan sistem pemulihan aset melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non conviction based on asset forfeiture).

“Penguatan sistem pemberantasan korupsi menuju zero corruption melalui pembaruan hukum materiil dan hukum formil tindak pidana korupsi, penguatan kelembagaan dan dukungan teknologi informasi,” katanya.

BACA JUGA  Inilah Perkara yang Berhasil Diungkap Kejati Kepri Sepanjang 2022

Jamwas menyatakan bahwa transformasi layanan akses keadilan yang terjangkau dan substansial melalui perluasan akses layanan bantuan hukum.

Ia juga memaparkan terkait pembangunan hukum yang mencakup substansi, budaya dan struktur termasuk aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum berdasarkan Pancasila. Melalui mekanisme penyelesaian sengketa diluar Pengadilan (alternative dispute resolution) seperti mediasi penal serta penerapan alternatif pemidanaan dan pendekatan keadilan restoratif yang bertumpu pada asas keadilan, manfaat dan kepastian hukum.

”Adapun sasaran program (outcome) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan adalah meningkatnya akuntabilitas Kejaksaan RI, meningkatnya Integritas Aparatur Kejaksaan RI, meningkatnya kapabilitas APIP Kejaksaan RI, meningkatnya efektivitas praktik pengendalian intern pada Kejaksaan RI dan terwujudnya Kejaksaan RI sebagai Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ungkapnya.

Tugas dan Fungsi 

Ia menerangkan, tugas dan fungsi Bidang Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus mampu bekerja secara efektif. Seperti assurance activities yaitu memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah

“Early warning yaitu melakukan peringatan dini, anti corruption activities yaitu meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah, consulting activities yaitu memberikan saran dan rekomendasi yang dapat meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,” terangnya.

BACA JUGA  Sampaikan Pesan Jaksa Agung, Wakajati Kepri Jadi Inspektur Upacara HUT ke-79 RI

Kemudian Jamwas juga menjelaskan tentang peran strategis APIP, paradigma Bidang Pengawasan, upaya peningkatan penguatan sistem pengawasan, implementasi fungsi bidang pengawasan, tugas strategis bidang pengawasan, dan manajemen risiko.

Selanjutnya capaian indeks reformasi birokrasi tahun 2024, tingkat maturitas SPIP pada Kejaksaan Tinggi, nilai SAKIP dan pada Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri, tingkat keberhasilan pembangunan Zona Integritas pada Kejaksaan Tinggi/ Kejaksaan Negeri, tingkat Akuntabilitas Keuangan (BPK RI).

Ia juga menyampaikan hasil Survey Penilaian Integritas (SPI), Indeks BerAKHLAK, suvey kepuasan masyarakat (SKM), penyelesaian Laporan Pengaduan masyarakat pada Inspektorat I sampai dengan V, aparatur kejaksaan yang dijatuhi hukuman disipilin, penyelesaian laporan pengaduan dan penjatuhan hukuman disiplin tahun 2024 pada wilayah Kejati Kepri.

Sebelum menutup pengarahannya, Jamwas Kejagung menyampaikan pentingnya pengawasan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.

“Tanpa adanya pengawasan, peluang, penyalahgunaan wewenang akan dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh oknum- oknum aparatur pemerintahan. Bidang Pengawasan sangat penting untuk meningkatkan dan mewujudkan Aparat Kejaksaan yang berintegritas, profesional dan bersih dari praktik KKN,” pungkasnya.(ian/01)