Penerapan Asas Dominus Litis Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan Polri dan Jaksa

Penerapan Asas Dominus Litis Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan Polri dan Jaksa
Dr. Ida Bagus Bayu Brahmantya, S.H., M.H.(Foto: istimewa)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Ida Bagus Bayu Brahmantya berpandangan bahwa penerapan Asas Dominus Litis akan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Polri dan Jaksa.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Dwijendra ini mengatakan, dalam konteks revisi KUHP dan KUHAP yang menjadi penerapan Asas Dominus Litis, Jaksa memiliki kendali penuh atas jalannya proses perkara pidana. Sehingga akan berpotensi mengubah peran kepolisian dalam proses penegakan hukum.

Kemenkumham Bali

“Dampak penerapan asas tersebut, pertama peran Kejaksaan cenderung mengurangi otonomi Kepolisian dalam menentukan arah kasus. Kedua, dengan adanya kewenangan pada Dominus Litis diharapkan dapat menyeimbangkan kewenangan antara Kepolisian dengan Kejaksaan sehingga proses penyidikan dan penuntutan menjadi lebih akurat dan terintegrasi,” papar Ida Bagus Bayu Brahmantya dalam keterangannya di Denpasar, Rabu (12/2/2025).

BACA JUGA  Tolak Laporan yang Ingin Penjarakan Ibu Kandung, Kasat Reskrim Lombok Tengah Terima Penghargaan

Ketiga, lanjutnya, implikasi yang praktis antara Kepolisian dengan Kejaksaan yang menentukan sejak awal penetapan tersangka dan penahanan akan lebih terkontrol untuk mengurangi adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara kedua lembaga.

“Singkatnya revisi KUHP dan KUHAP yang mengedepankan sentral dalam proses peradilan pidana yang menegaskan prinsip Dominus Litis ini diharapkan dapat menghasilkan suatu keputusan hasil koordinasi yang lebih baik antara peran Jaksa sebagai pengendali utama dapat menyelaraskan penyidikan dan penuntutan untuk mengurangi adanya tumpang tindih kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan,” ujarnya.

Selanjutnya transparansi dan akuntabilitas kejaksaan yang memiliki kendali penuh proses peradilan pidana diharapkan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Menurutnya, hal ini untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan wewenang guna menentukan keadilan yang lebih efektif. Sebagai langkah untuk menciptakan sistem peradilan lebih adil dan efektif dengan perlindungan yang lebih baik bagi hak tersangka dan juga masyarakat secara umum

BACA JUGA  Tim SDO dan Tim SIRI Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan

“Singkatnya revisi tersebut diharapkan dapat membawa reformasi dalam sistem peradilan pidana menuju proses yang lebih terintegrasi adil dan berkeadilan,” pungkasnya.(0ne/01)