Penyelesaian Restoratif, Kejari Kab Kediri Bantu Modal ke Suyono

Penyelesaian Restoratif Kejari Kabupaten Kediri
Kejaksaan Kabupaten Kediri Memberikan bantuan gerobak dan modal usaha kepada Suyono (Foto Istimewa)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Pada Selasa, 11 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan Restoratif Justice dalam perkara tindak pidana Percobaan Pencurian dengan nama tersangka Suyono bin Sukarman yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradana Probo Setyarjo, keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan utama, yang pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua nilai kerugian relatif kecil, hanya Rp 1.000.000.

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

“Adanya perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat. Tersangka memiliki hubungan kerja dengan korban, serta dukungan dari masyarakat setempat terhadap penyelesaian damai,” ujar Kajari.

Kasus ini berawal dari dugaan percobaan pencurian dua kaleng cat yang dilakukan Suyono di tempat kerjanya, ia bisa saja menghadapi ancaman pidana berat. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai faktor, Kejaksaan memutuskan menghentikan penuntutan dan memberi kesempatan bagi Suyono untuk memperbaiki diri.

BACA JUGA  Sandiaga Sebut Penerbangan Internasional ke Bali Akan Ditambah Menjelang G20

Yang menarik, keadilan restoratif ini tidak hanya membebaskan Suyono dari ancaman pidana, tetapi juga membukakan jalan bagi kehidupan yang lebih baik. Kejaksaan, melalui Ikatan Darmakarini, memberikan bantuan berupa gerobak dan modal usaha agar Suyono bisa memulai usaha sendiri.

Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Kabupaten Kediri Ny. Tiazara Pradhana mengatakan
pemberian bantuan ini salah satu bentuk perhatian Ikatan Adhyaksa Darma Kajari Kabupaten Kediri.

“Ke depannya bapak Suyono bisa terus maju, mudah-mudahan dengan modal yang sedikit ini, bapak bisa bangkit lagi, bisa bekerja memulai usaha dan banyak disukai pelanggan nya jadi rejeki buat bapak dan keluarga, ” tutupnya.

Langkah ini sejalan dengan prinsip utama keadilan restoratif: bukan hanya menghukum, tetapi juga merehabilitasi pelaku agar bisa kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih baik.

BACA JUGA  BKHIT Jatim Tetapkan Area Layanan Fumigasi-Kulit Mentah Garaman di Teluk Lamong

Suyono sendiri tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya.

“Saya sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Saya tidak menyangka akan mendapat kesempatan kedua. Ini menjadi pelajaran berharga dalam hidup saya,” ungkapnya.

Pendekatan keadilan restoratif semakin mendapat tempat dalam sistem hukum Indonesia. Dengan menitikberatkan pada pemulihan, bukan sekadar hukuman, metode ini bisa menjadi solusi bagi kasus-kasus kecil yang sebenarnya bisa diselesaikan tanpa harus berujung di penjara.

Kasus Suyono menjadi bukti bahwa hukum bukan hanya tentang vonis dan hukuman, tetapi juga tentang kesempatan untuk memperbaiki diri. Mungkin, ini adalah awal dari sistem peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan bagi semua. (CN)